Guntur Romli Sarankan FPI dan Rizieq Shihab Kembali ke Khittah UUD 1945
Guntur Romli mengajak FPI kembali ke khittah konstitusi, yakni UUD 1945 yang disahkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Sigit Sugiharto
Pandangan Rizieq juga termanifestasi dalam tindakan FPI. Seperti dilansir Tempo.co, Rabu 31 Desember 2003, ratusan massa yang tergabung dalam Front Pembela Islam (FPI) berunjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR, Senin (27/8), menuntut MPR/DPR untuk mengembalikan Pancasila sesuai dengan Piagam Jakarta.
Perubahan yang mereka inginkan, tulis Tempo.co, adalah tujuh kata dalam Piagam Jakarta yaitu “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”.
Para demonstran ingin agar ketujuh kata itu dicantumkan ke dalam UUD 45, baik pada pembukaan maupun batang tubuh, sebagaimana pernah termaktub dalam UUD 45 saat Proklamasi Kemerdekaaan Republik Indonesia, 17 Agustus 1945 lalu.
• FPI tak Berideologi Pancasila, Rocky Gerung: Saya Bukan Pancasilais, bukan Anti Pancasila
Menurut FPI, hal itu merupakan kesepakatan para pendiri Republik Indonesia dari semua elemen dan golongan. Sehingga dengan pengembalian tersebut, keotentikan sejarah bangsa Indonesia akan terjaga, pertentangan ideologi yang berkepanjangan terselesaikan dan krisis multi dimensi yang melanda negeri ini, demikian tulis Tempo.co.
Menurut Guntur Romli, Dekrit Presiden 5 Juli 1959 itu memberlakukan kembali Pancasila dan UUD 1945 sebagaimana disahkan pada 18 Agustus 1945, dimana rumusan sila pertama Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, tanpa embel-embel "kewajiban menjalankan Syariat Islam bagi pemeluknya".
"Masalah dasar negara dan UUD 45 itu sudah selesai bagi bangsa ini, Piagam Jakarta itu hanyalah sejarah, bukan konstitusi," papar tokoh muda NU ini.
Jadi, kata pria kelahiran 17 Maret 1978 ini, Pancasila yang berlaku sekarang ini adalah yang menjadi kesepakatan para pendiri bangsa pada 18 Agustus 1945, bukan versi Piagam Jakarta.
Menurut Guntur Romli, sebaiknya FPI dan Rizieq tidak perlu membuat kekacauan ideologis bagi bangsa ini, baik dengan klaim Piagam Jakarta, NKRI bersyariah, maupun khilafah.
Seperti diberitakan sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD dan Mendagri Tito Karnavian belum menerbitkan perpanjangan SKT FPI, karena ormas ini tidak mencantumkan Pancasila dan UUD 1945 dalam AD/ART-nya.
Sesuai dengan Pasal 59 Ayat (4) Huruf c UU 16/2017 tentang Penetapan Perpu 2/2017 tentang Perubahan atas UU 17/2013 tentang Ormas menjadi UU, disebutkan bahwa ormas dilarang menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.
FPI, kata Guntur Romli memang pro-khilafah dan negara Islam. Itu sebabnya, ormas ini enggan mencantumkan Pancasila dan UUD 1945 dalam AD/ART nya.
Visi dan misi FPI tertuang dalam Pasal 6 Anggaran Dasarnya yakni penerapan Syariat Islam secara kaffah di bawah naungan Khilaafah Islamiyyah menurut Manhaj Nubuwwah, melalui pelaksanaan da’wah, penegakan hisbah (ajakan kebaikan dan mencegah kemungkaran) dan pengamalan jihad.
Penerapan Syariat secara Kaffah adalah penerapan syariat Islam di seluruh bidang kehidupan, yaitu Akidah, Ibadah, Munakahat, Muamalat dan Jinayat. Ada kewajiban menjalankan Syariat Islam secara Individu, dalam kehidupan masyarakat dan negara.
Sedangkan Khilafah Islamiyyah adalah diterapkannya kesatuan sistem ekonomi, politik, pertahanan, Sosial, pendidikan dan hukum di dunia Islam.
Tak Ada Kewajiban Cantumkan Pancasila
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/guntur-romli.jpg)