Gubernur Kepri Nurdin Basirun Hanya Diam saat Didakwa Terima Gratifikasi Rp 4,22 Miliar
Gubernur Kepri Nurdin Basirun didakwa terima suap dan gratifikasi Rp 4,22 miliar. Diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Sigit Sugiharto
TRIBUNMANADO.CO.ID - Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) 2016-2021 Nurdin Basirun didakwa menerima suap Rp 158, 7 juta, dengan rincian Rp 45 juta dan 11 ribu dolar Singapura.
Suap itu terkait penerbitan Surat Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang Laut di lokasi lahan laut Piayu Laut, Piayu Batam, Kepulauan Riau.
Selain itu, Nurdin juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp4.228.500.000 dari pengusaha dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Kepri.
Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan surat dakwaan Nurdin Basirun di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/12).
"Terdakwa menerima hadiah atau janji sebesar Rp45 Juta, senilai 5.000 dolar Singapura, dan 6.000 dolar Singapura," kata jaksa KPK Muhamad Asri Irwan saat membacakan dakwaan.
• KPK Telusuri Dugaan Gratifikasi Terhadap Gubernur Kepri Nurdin Basirun
Jaksa KPK memaparkan Nurdin Basirun selaku Gubernur Kepri menerima suap melalui bawahannya, yakni:
===Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Edy Sofyan dan
===Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan, Budy Hartono.
Uang suap itu berasal dari pengusaha setempat bernama Kock Meng serta dua orang nelayan, Johanes Kodrat dan Abu Bakar.
"Padahal, diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya," urainya.
Dijelaskan, Nurdin dalam kapasitas sebagai gubernur menerbitkan Surat Izin Prinsip Pemanfaatan Laut Nomor: 120/0796/DKP/SET tanggal 7 Mei 2019 tentang permohonan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang Laut di lokasi lahan laut Piayu Lautn Piayu Batam atas nama pemohon Kock Meng seluas 6,2 hektare.
Lalu, Surat Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang Laut Nomor:120/0945/DKP/SET tanggal 31 Mei 2019 tentang permohonan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang Laut di Pelabuhan Sijantung Jembatan Lima atas nama pemohon Abu Bakar seluas 10,2 ha.
Nurdin berencana memasukkan kedua izin prinsip itu ke dalam daftar Rencana Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).
• Gubernur Kepri Nurdin Basirun Jadi Tersangka Suap, KPK Juga Jerat Sejumlah Pejabat Ini!
Atas perbuatan itu, Nurdin Basirun didakwa melanggar Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Adapun penerimaan gratifikasi dilakukan oleh Nurdin Basirum adalah sebesar Rp4,22 miliar dalam kurun waktu tiga tahun menjabat.
"Bahwa terdakwa Nurdin Basirun pada kurun waktu tahun 2016-2019 telah menerima gratifikasi berupa uang yang seluruhnya berjumlah Rp 4.228.500.000," kata jaksa Muh Asri Irwan.
Menurut jaksa, sumber gratifikasi itu berasal dari pemberian sejumlah pengusaha terkait penerbitan izin prinsip pemanfaatan ruang laut, izin lokasi reklamasi, izin pelaksanaan reklamasi.
Penerimaan tersebut sebagian besar juga melalui kedua anak buahnya, Edy Sofyan dan Budy Hartono.
Jaksa juga menyebutkan penerimaan gratifikasi itu juga berasal dari para kepala OPD di Kepulauan Riau.
"Penerimaan gratifikasi yang dilakukan terdakwa tersebut merupakan pemberian suap karena berhubungan dengan jabatan terdakwa dan telah berlawanan dengan kewajiban atau tugas terdakwa selaku kepala daerah yang tidak boleh melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme," ujar jaksa.
• Terjerat OTT KPK, Nurdin Basirun Dipecat dari Ketua DPW Nasdem, Effendy: Tidak Ada Bantuan Hukum
Menurut jaksa, penerimaan gratifikasi sebesar Rp 4,22 miliar itu tak pernah dilaporkan Nurdin ke KPK dalam tenggang waktu 30 hari sejak penerimaan.
Jaksa mendakwa Nurdin melanggar Pasal 12 B Ayat (1) UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Yanto, yang memimpin persidangan menyatakan melanjutkan agenda sidang ke tahap pemeriksaan perkara.
Sebab, Nurdin Basirun selaku terdakwa dan tim penasihat hukum tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa KPK.
"Daftar saksi sudah kami susun, ada puluhan saksi yang kami akan ajukan. Minggu ini belum bisa lebih dari 5 orang. Sidang hari ini di Bandung kemarin di Palembang. Maksimal 5 orang," kata jaksa Muh Asri.
Nurdin Basirun yang mengenakan kemeja warna abu-abu dan celana hitam hanya terdiam saat jaksa KPK membacakan dakwaan untuknya.
Istri Nurdin Basirun, Noorlizah dan keluarga besarnya tampak menghadiri sidang ini di barisan kursi pengunjung sidang.
Nurdin sempat berbincang dengan istrinya itu sebelum persidangan dimulai.
Kasus yang menjerat Gubernur Kepri Nurdin Basirun terjaring ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) praktik suap yang dilakukan tim KPK pada 10 juli 2019 lalu.
Nurdin Basirun dinonaktifkan dari jabatannya setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK.
(tribun network/gle/coz)