Sidang Putusan Kasus Siswa Bunuh Guru: Massa Nyanyi Himne Guru di PN Manado
Dua siswa pelaku pembunuhan Alexander Werupangkey (54), Guru SMK Icthus Koka Mapanget Barat, Kecamatan Mapanget, Kota Manado
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO – Dua siswa pelaku pembunuhan Alexander Werupangkey (54), Guru SMK Icthus Koka Mapanget Barat, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Manado, Senin (2/12/2019). FL (16) dan OU (17), warga Kelurahan Koka Mapanget Barat, Kecamatan Mapanget, divonis hukuman penjara masing-masing selama 10 tahun dan 8 tahun.
• Mendagri Segera Lantik Elly-Moktar: Ini Aturan Mainnya Kata Pakar Hukum Tata Negara
Sidang berlangsung sekitar 1 jam sebelum mejelis hakim membacakan surat putusan hukuman terhadap dua terdakwa. "Untuk terdakwa FL dikenakan hukuman penjara selama 10 tahun, sementara terdakwa OU dikenakan hukuman penjara 8 tahun," ujar hakim.
Setelah pembacaan putusan selesai dan disahkan, majelis hakim dengan mengetuk palu di meja persidangan. Sekitar pukul 15.50, sidang putusan selesai. Kedua terdakwa langsung dibawa oleh aparat kepolisian dengan pengawalan ketat.

Sementara keluarga almarhum Alexander sempat teriak bebaskan saja mereka (kedua terdakwa) ketika menghadiri sidang putusan. Keluarga korban sudah menunggu di depan pintu ruang sidang, sambil teriak. "Kalau hanya dihukum 10 tahun, bebaskan saja mereka berdua," ujar keluarga korban.
Sidang putusan dimulai pukul 13.25, dihadirkan FL dan OU. Mereka menggunakan kemeja tangan panjang warna putih. Saat sidang dimulai, keluarga korban yang tidak diizinkan masuk ke ruang sidang.
• Erick Batalkan Rencana Super Holding, dari 142 BUMN, hanya 15 yang Untung, 7 Merugi
Hingga pukul 14.40, puluhan personel Polresta Manado sudah terlihat berbaris di depan pintu PN Manado. Mereka melakukan pengamanan sidang putusan. Ratusan keluarga korban pun terlihat sudah berada di gedung PN Manado, menunggu sidang putusan dimulai. Aksi damai yang digelar oleh Aliansi Masyarakat Peduli Korban Pembunuhan Guru dan Forum Keluarga Pendeta di halaman depan PN Manado berlangsung.
Demi mengenang jasa para guru termasuk Alexander, mereka mengajak masyarakat mengenang jasa para guru dengan menyanyikan lagu ‘Himne Guru”. Masyarakat pun dengan khidmat ikut bernyanyi bahkan ada yang sampai menangis.
Polisi terlihat berjaga di depan pintu masuk PN Manado. Setelah bernyanyi, massa meminta majelis hakim hari ini memberikan putusan seberat-beratnya, demi tegaknya keadilan. "Kami tidak terima kalau guru yang selama ini menjadi pendidik kami di sekolah diperlakukan seperti ini!" seru Arvin Mapia, salah satu masyarakat yang ikut berorasi.
Baginya, pekerjaan guru sudah sangat berat dan masih mendapatkan bayaran yang tidak setimpal dengan adanya kejadian ini. Mereka menegaskan bahwa anak muda di masa sekolah berlaku sedikit nakal adalah sebuah kewajaran, namun tidak bisa menjadi pembenaran untuk melakukan perbuatan melanggar hukum.
Anak muda sebagai harapan bangsa seharusnya tidak menjadi pelaku pelanggaran hukum seperti ini. Istri korban, Silvia Walalangi (41) juga turut memberikan orasi. Ia menyerukan tuntutan yang sama bagi majelis hakim untuk berlaku seadil-adilnya.
• Sehan ‘Curhat’ Ingin Dampingi Tetty: Begini Kata Analis Politik
Ia bahkan mengatakan bahwa sistem peradilan anak perlu ditinjau ulang agar tidak dimanfaatkan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab. "Umur saja yang masih muda, tapi kelakuan mereka sudah seperti orang dewasa. Sudah tidak pantas dilindungi sistem peradilan anak," jelas Silvia. (juf/ara)

ISIS Eksekusi Mati Orang Kristen Koptik: "Ini Harga yang Harus Kalian Bayar", Aksi Direkam |
![]() |
---|
VIRAL Danau Muncul Setelah Badai Menerjang, 7 Mata Air di Tebing Keluarkan Air Dalam Jumlah Banyak |
![]() |
---|
Masih Ingat Pelawak Kadir? Putrinya Cantik, Keturunan Arab, Mahasiswi Hukum, Berikut Potretnya |
![]() |
---|
Anak Anggota DPRD Bisniskan Pacarnya yang Masih 15 Tahun, Sehari Layani 5 Pria |
![]() |
---|
Gempa Bumi Selasa (20/04/21) Tadi Dini Hari, Info Terbaru BMKG, Ini Magnitudo & Lokasinya |
![]() |
---|