NEWS
Izin FPI Tak Dikeluarkan Mendagri, Pengamat Sarankan Hapus Khilafah Islamiyah
Juanda menyarankan organisasi Front Pembela Islam (FPI) menghapus embel-empel Khilafah Islamiyah dalam anggaran dasarnya
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pakar Hukum Tata Negara Juanda menyarankan organisasi Front Pembela Islam (FPI) menghapus embel-empel Khilafah Islamiyah dalam anggaran dasarnya.
FPI dinilai harus patuh kepada negara untuk bisa diakui.
"Saya pikir ubah saja, diperbaiki saja lepaskan syariatnya lepaskan kata-kata Khilafah Islamiyah," ucap Juanda di Hotel Ibis Thamrin, Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Sabtu (30/11/2019).
Juanda menilai Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sudah tepat dengan mempertanyakan perkataan Khilafah Islamiyah dalam izin perpanjangan FPI.
• FPI Belum Diakui? Sederet Kekeliruan FPI Sehingga Ditolak Pemerintah, PHTN: Makanya Harus Taat Hukum
Tito diminta tidak terburu-buru memberi restu jika masih ada perkataan yang berkesan ambigu.
"Ini adalah sebuah preventif policy, kebijakan yang sifatnya preventif pencegahan, nah mencegah jangan sampai ini terjadi berkembang hal hal yang memecah belah, itu kewajiban dari Mendagri," katanya.
Juanda meminta FPI tidak perlu memusingkan hal tersebut.
Menurutnya FPI hanya perlu merevisi sedikit izinnya.
"Makanya yang satu harus taat asas dan hukum ketika ini sudah mentaati yang pihak pemerintah berkewajiban untuk mengeluarkan SKT baru ketemu itu barang," ujar Juanda.
Juanda juga mengatakan pemerintah juga harus adil kepada FPI.
Jika ormas itu sudah menaati peraturan yang berlaku, pemerintah tidak punya alasan untuk tidak mengeluarkan surat keputusan.
"Ketika tidak ada masalah sudah dilepaskan kata kata khilafah Islamiyyah saya kira tidak ada juga alasan Mendagri tidak mengeluarkan SKT, kan sudah diikuti," pungkasnya.
M Qodari: Gerakan Separatis harus Ditumpas
Isu rekomendasi perpanjangan izin Front Pembela Islam (FPI), terus menjadi perbincangan belakangan ini.
Perpanjangan SKT Front Pembela Islam (FPI) tak kunjung disetujui Mendagri Tito Karnavian.
Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi telah memberi rekomendasi perpanjangan izin FPI.
Terkait hal tersebut Direktur Eksekutif Indo Barometer M Qodari mengatakan bahwa gerakan separatis harus ditumpas.
"Kembali lagi kepada pondasi negara ini, UUD 1945 dan Pancasila. Berarti, begitu keluar dari pondasi UUD 1945 tidak bisa ada di sini. Memang harus ditumpas," tegasnya melalui YouTube Kompas TV, Kamis (28/11/2019).
Hal tersebut untuk menunjukkan masih adanya eksistensi dari negara.
"Nasib negara ada di situ. Kalau nggak, negara ini bubar," katanya.
• FPI Harus Hapus Khilafah Islamiyah di AD/ART Agar Bisa Diakui Negara? Pemerintah Didesak Untuk Adil
Rekomendasi Menteri Agama Fachrul Razi
Sebelumnya Menag Fachrul Razi mengatakan pihaknya ingin memberikan kesempatan kepada FPI.
Sehingga, dirinya berani menerbitkan surat rekomendasi perpanjangan izin organisasi.
Hal ini disampaikan Fachrul menyusul pernyataan Tito bahwa terdapat masalah dalam visi dan misi dan AD/ART FPI.
Surat rekomendasi diberikan ke FPI lantaran ada kesepakatan antara pihak Kemenag dan FPI yaitu komitmen setia pada NKRI dan Pancasila.
"Kalau ini kita (Kemenag) ragukan, apa yang kamu (FPI) bisa komitmen terhadap kami? Kami buat pernyataan bahwa kami setia pada NKRI dan Pancasila, kemudian tidak melanggar hukum," kata Fachrul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/11/2019).
Adanya pernyataan Tito terkait AD/ART dan visi misi FPI yang mencantumkan NKRI bersyariah dibenarkan Fachrul.
Namun, hal itu sudah diselesaikan lewat kesepakatan FPI dengan Kemenag.
"Ya kita deal saja dengan dia (FPI), bisa enggak Anda mengubah ini jadi begini, gitu. Jadi enteng-enteng ajalah kita menata hidup," ucap dia.
Dikabarkan sebelumnya, Tito menyebut perpanjangan SKT FPI memakan waktu yang lebih lama.
Hal itu terkait beberapa masalah pada AD/ART ormas itu.
• Debat Sengit Ketua PBNU Lawan FPI Idrus Al Habsy: Indonesia Sudah Syariah atau Belum?
Tanggapan Wasekjen PPP Ahmad Baidowi
Terkait hal tersebut, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PPP Achmad Baidowi, menyarankan Tito mempertimbangkan surat rekomendasi yang diberikan Kementerian Agama.
Selain itu, melansir Kompas.com, Baidowi juga meminta Tito Karnavian dan Fachrul Razi saling berkoordinasi.
"Menag sudah memberi legacy bahwa FPI itu sangat Pancasilais. Jadi antar kedua lembaga ini baik Kemendagri maupun Kemenag harus bersinergi, harus berkoordinasi satu sama lain supaya tidak terjadi perdebatan di publik," kata Baidowi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (29/11/2019).
Baidowi menyebut, dengan komitmen FPI yang setia pada NKRI dan Pancasila, seharusnya SKT FPI bisa diterbitkan.
"Ya harusnya ada apalagi secara FPI mengakui Pancasila," ujarnya.
Baidowi mengatakan, jika Tito ragu dengan AD/ART FPI, maka sebaiknya menggelar pertemuan dengan FPI.
"Cuman Pak Tito harus minta penjelasan lebih detail mungkin maksud NKRI bersyariah yang diiginkan FPI seperti apa," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul FPI Disarankan Hilangkan Kata Khilafah Islamiyah Agar Diakui Negara