Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Izin Ormas FPI

FPI Harus Hapus Khilafah Islamiyah di AD/ART Agar Bisa Diakui Negara? Pemerintah Didesak Untuk Adil

Juanda menilai Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sudah tepat dengan mempertanyakan perkataan Khilafah Islamiyah dalam perpanjangan SKT FPI.

Editor: Frandi Piring
Jakarta Post/Dhoni Setiawan
Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq dengan menggunakan sorban hijau ditemani wakil ketua DPR Fadli Zon dan Fachri Hamzah bersama massa yang tergabung dalam Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNPF MUI) melakukan unjuk rasa di Jakarta, Jumat (4/11/2016). Mereka menuntut penutasan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Front Pembela Islam (FPI) disarankan untuk menghapus khilafah islamiyah AD/ART dalam anggaran dasarnya.

Hal itu disampaikan oleh Pakar Hukum Tata Negara, Juanda menyarankan Front Pembela Islam (FPI) menghapus embel-embel tersebut.

Pihak FPI dinilai harus patuh kepada negara untuk bisa diakui.

"Saya pikir ubah saja, diperbaiki saja, lepaskan syariatnya, lepaskan kata-kata Khilafah Islamiyah," ucap Juanda di Hotel Ibis Thamrin, Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Sabtu (30/11/2019).

Juanda menilai Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sudah tepat dengan mempertanyakan perkataan Khilafah Islamiyah dalam perpanjangan SKT FPI.

Tito Karnavian diminta tidak terburu-buru memberi restu jika masih ada perkataan yang berkesan ambigu.

"Ini adalah sebuah preventif policy, kebijakan yang sifatnya preventif pencegahan."

"Nah, mencegah jangan sampai ini terjadi berkembang hal-hal yang memecah belah, itu kewajiban dari Mendagri," tuturnya.

Kantor sekretariat FPI di Petamburan III, Rabu (2/11/2016).
Kantor sekretariat FPI di Petamburan III, Rabu (2/11/2016). (Alija Berlian fani)

Juanda meminta FPI tidak perlu memusingkan hal tersebut.

Menurutnya, FPI hanya perlu merevisi sedikit AD/ART-nya.

"Makanya yang satu harus taat asas dan hukum."

"Ketika ini sudah menaati, yang pihak pemerintah berkewajiban untuk mengeluarkan SKT, baru ketemu itu barang," papar Juanda.

Juanda juga mengatakan pemerintah harus adil kepada FPI.

Jika ormas itu sudah menaati peraturan yang berlaku, pemerintah tidak punya alasan untuk tidak mengeluarkan surat keputusan.

"Ketika tidak ada masalah, sudah dilepaskan kata-kata khilafah Islamiyah, saya kira tidak ada juga alasan Mendagri tidak mengeluarkan SKT, kan sudah diikuti," bebernya.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved