Izin Ormas FPI
Gebrakan Pihak Legislatif, Desak Mendagri Jangan Persulit SKT, Lihat Dulu Kontribusi FPI pada Negara
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Kamrussamad mendesak Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian terkait polemik izin ormas FPI.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pihak legislatif negara buat gebrakan kepada elemen eksekutif (pemerintah) terkait polemik perpanjangan izin ormas Front Pembela Islam (FPI).
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Kamrussamad meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian tidak mempersulit perpanjangan SKT Front Pembela Islam (FPI).
Ia mengatakan, seharusnya Mendagri bisa melihat kontribusi yang telah dilakukan FPI untuk negara.
"Sepatutnya pemerintah melihat semua aspek terhadap organisasi FPI, seperti kontribusinya dalam membantu korban tsunami Aceh tahun 2005."
"Kontribusinya dalam membantu korban gempa di Banten 2018, dan kontribusinya dalam membantu korban likuifaksi di Palu Sulawesi tengah 2017," katanya, Sabtu (30/11/2019).

Dalam pembinaan umat, lanjut dia, FPI juga melakukan berbagai pelatihan di bidang ekonomi umat, membantu penciptaan lapangan kerja, dan menyerap penggangguran di kalangan generasi muda.
Karena itu, ia meminta Mendagri mengkaji atau memanggil pimpinan FPI untuk meminta penjelasan terkait AD/ART organisasi tersebut.
"Jika ada pasal dalam AD/ART FPI yang kabur, makanya bisa diminta penjelasan langsung, sehingga tidak menimbulkan masalah baru," ucapnya.

Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi menegaskan, pihaknya telah memeriksa dan memverifikasi ormas Front Pembela Islam (FPI) sebelum memberikan rekomendasi perpanjangan izin.
Hasil verifikasi yang dilakukan menunjukkan FPI siap setia terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Hal inilah yang membuat Kementerian Agama dapat memberikan rekomendasi perpanjangan izin tersebut.
Hal ini menjawab pertanyaan media tentang perbedaan perlakuan pemerintah terhadap FPI dan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), seusai Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR, di Jakarta.
“Kami sudah tanya ya, mengapa masih menyebut (khilafah). Kemudian mereka menjelaskan, penjelasannya yang dimaksud lain dengan yang disampaikan HTI."
"Kemudian kami baca, ternyata setelah kami baca ya betul memang berbeda. Kemudian oke, kami beri (rekomendasi),” kata Fachrul Razi, Kamis (28/11/2019), dikutip dari laman kemenag.go.id.
Fachrul Razi pun menegaskan tidak akan mencabut rekomendasi yang telah dikeluarkan.
“Kami tugasnya mengeluarkan rekomendasi. Masalah nanti izin perpanjangan diberikan atau tidak, itu nanti terserah (pihak berwenang),” tutur Fachrul Razi.

Ia menyampaikan, Kemenag memberikan izin rekomendasi bila organisasi masyarakat telah memiliki kelengkapan yang diperlukan.
“Kalau selama semua komponen bangsa itu ingin maju sama-sama memajukan bangsa ini, kenapa sih harus dihalangi?” ucap Fachrul Razi.
Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi menyatakan Front Pembela Islam (FPI) sudah melampirkan pernyataan tertulis tentang kesetiaan kepada Pancasila.
Hal itu dilakukan sebagai bagian upaya perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) sebagai ormas (organisasi kemasyarakatan) resmi.
Hal itu disampaikan Fachrul Razi seusai rapat terbatas di bawah koordinasi Menko Polhukam Mahfud MD bersama Mendagri Tito Karnavian, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (27/11/2019).
"Saat ini sudah ada langkah maju, yakni FPI telah membuat pernyataan setia kepada Pancasila dan NKRI, serta tidak akan melanggar hukum lagi ke depan."
"Tapi dalam waktu dekat pernyataan dengan tanda tangan di atas materai itu akan kami dalami,” ungkapnya seusai pertemuan.
Sementara, Mahfud MD mengatakan dengan dilengkapinya pernyataan itu, pemerintah akan mulai mempertimbangkan perpanjangan SKT FPI tersebut.

Ia menegaskan Menag Fachrul Razi akan mendalami lebih lanjut syarat-syarat yang sudah dilengkapi FPI sebagai ormas keagamaan.
Mahfud MD menyatakan pertimbangan dari pemerintah tidak akan membutuhkan waktu lama.
“Hingga sekarang pemerintah akan mempertimbangkan dan menunggu lebih lanjut soal syarat perpanjangan SKT tersebut."
"Dan kami mempersilakan Pak Menag untuk mendalami itu lebih lanjut,” tutur Mahfud MD.
SKT FPI sudah kedaluwarsa sejak 20 Juni 2019.
Akan tetapi, undang-undang menyatakan perpanjangan SKT tetap akan diproses pemerintah meskipun dokumen baru dilengkapi setelah tanggal kedaluwarsa tersebut.
Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengatakan, ormas-ormas Islam yang ikut memajukan bangsa, harus terus didukung eksistensinya.
“Saya berpendapat tidak boleh satu ormas Islam apa pun yang ikut dalam memajukan bangsa ini dihentikan."
"Saya yang mendorong FPI untuk diberikan izin lagi,” kata Menag Fachrul Razi saat menjadi pembicara pada Dialog Tokoh/Pimpinan Ormas Islam tingkat nasional, di Jakarta, Rabu (27/11/2019).
FPI, katanya, sudah membuat surat pernyataan setia kepada Pancasila dan NKRI.
Hal ini, katanya, harus didukung. Proses pengurusan surat keterangan terdaftar (SKT) FPI pun sudah mengalami kemajuan.
“Sekarang mereka tidak akan menggugat Pancasila dan akan terus mempertahankan NKRI. Ini kita dukung,” ucap Menag, dikutip dari laman kemenag.go.id.
Menag menjelaskan, pernyataan kesetiaan terhadap Pancasila dan NKRI sudah dibuat FPI di atas meterai, dan selanjutnya Kementerian Agama akan mendalami pernyataan tersebut.
"Kami akan coba dalami lebih jauh sesuai pernyataannya itu dalam waktu dekat,” ucap Menag.
Dijelaskan Menag, setiap paguyuban atau apapun namanya, punya hak yang sama untuk berserikat dan berkumpul, menyampaikan pendapat, apalagi dengan damai.
“Islam itu luar biasa damainya. Kami terbuka kepada semua untuk membangun Bangsa Indonesia,” tambah Menag diikuti riuh tepuk tangan peserta dialog tokoh.
Bicara Moderasi Beragama, kata Menag, agama itu moderat, yang perlu dimoderasi adalah kehidupan beragamanya.
“Teman-teman semua pada dialog tokoh ini bisa memberikan masukan, agar butir-butir moderasi bisa berlaku bagi semua agama,” paparnya.
Kementerian Agama juga telah mengeluarkan Rekomendasi Pendaftaran Ulang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) untuk Front Pembela Islam (FPI).
Sekjen Kemenag M Nur Kholis Setiawan menegaskan, surat dikeluarkan karena FPI sudah memenuhi persyaratan permohonan rekomendasi ormas, yang diatur dalam Peraturan Menteri Agama 14/2019.
“Seluruh persyaratan yang diatur dalam PMA 14/2019 sudah dipenuhi oleh FPI."
"Sehingga, kami keluarkan rekomendasi pendaftaran ulang SKT nya,” tegas M Nur Kholis di Jakarta, Kamis (28/11/2019).
Menurutnya, ada beberapa persyaratan yang diatur dalam PMA tersebut.
Antara lain, dokumen pendukung yang mencakup akta pendirian, program kerja, susunan pengurus, surat keterangan domisili, dan NPWP.
Lalu, surat pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan atau dalam perkara pengadilan, dan surat pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan.
Kemudian, surat pernyataan setia kepada NKRI, Pancasila, dan UUD 1945, serta tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum.
“Persyaratan tersebut sudah dipenuhi FPI, termasuk pernyataan setia kepada NKRI, Pancasila, dan UUD 1945, serta tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum."
"Surat pernyataan kesetiaan tersebut sudah dibuat FPI di atas meterai,” tuturnya.
“Kami keluarkan surat rekomendasi tersebut karena hal itu menjadi bagian dari kepatuhan atas pelayanan publik yang harus kami lakukan,” sambungnya.
Sekjen mengatakan, setiap organisasi masyarakat yang setia pada pilar bangsa, mempunyai hak yang sama untuk berserikat dan berkumpul, termasuk juga menyampaikan pendapat.
Namun, semua harus dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Menjadi kewajiban Kementerian Agama sebagai instansi pembina untuk merangkul semuanya.
“Siapa pun yang setia NKRI, Pancasila, dan UUD 1945, harus diterima, dirangkul, dibina, dan diajak kerja sama agar bisa ikut membangun bangsa,” tuturnya.
“Jika ada pelanggaran hukum, maka serahkan ke aparat karena kita semua sama di mata hukum, tidak ada beda."
"Itulah kenapa pada klausul rekomendasi juga disebutkan jika ada penyimpangan, penyalahgunaan, dan pelanggaran hukum, rekomendasi ini bisa dicabut sesuai peraturan perundang-undangan,” imbuhnya.
Sekjen menegaskan, kewenangan Kementerian Agama hanya menerbitkan rekomendasi.
Rekomendasi itu hanyalah salah satu syarat dari sekian persyaratan yang harus dipenuhi oleh ormas jika akan memperpanjang SKT.
“Rekomendasi Kemenag sudah diserahkan ke Kemendagri. Adapun penerbitan SKT, itu menjadi kewenangan mutlak Kementerian Dalam Negeri,” tegasnya.
“Kementerian Agama ke depan akan fokus pada upaya moderasi beragama."
"Semua ormas akan diajak, tidak terkecuali FPI jika sudah mendapat izin dari Kemendagri, agar bersama-sama membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia,” paparnya. (Chaerul Umam)
Sumber: WartaKotaLive.com
Artikel terkait:
• FPI Belum Diakui? Sederet Kekeliruan FPI Sehingga Ditolak Pemerintah, PHTN: Makanya Harus Taat Hukum
• FPI Harus Hapus Khilafah Islamiyah di AD/ART Agar Bisa Diakui Negara? Pemerintah Didesak Untuk Adil
• 2 Garis Besar Konsep Khilafah dari FPI, Singgung Hapus NKRI, Tuntut Penerbitan SKT: Apa Salah kami?