Polemik Lanjutan Izin FPI
Mendagri Tito Minta Tafsiran Hisbah dan Jihad FPI, Fraksi PDIP: Pemerintah Hati-hati Terbitkan SKT
Fraksi PDI Perjuangan di DPR RI secara tegas meminta pemerintah berhati-hati dalam mengeluarkan SKT terhadap Ormas FPI
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Fraksi PDI Perjuangan di DPR RI secara tegas meminta pemerintah berhati-hati dalam mengeluarkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) terhadap Ormas Front Pembela Islam Indonesia (FPI). Pasalnya, anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) FPI secara nyata tidak mengakui Pancasila.
Memperhatikan hal ini Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, tujuan Front Pembela Islam ( FPI) adalah membuat NKRI Syariah dan Khilafah Islamiah.

Hal itu diungkapkan Tito Karnavian saat melakukan rapat dengan Komisi II DPR RI di Komplek Parlemen, Kamis (28/11/2019).
Tito Karnavian mengatakan meski FPI sudah membuat pernyataan bermaterai setia pada Pancasila dan NKRI pada Kementerian Agama, namun ada beberapa masalah di AD/ART-nya.
Tito Karnavian menambahkan, ada masalah yang perlu dikaji lebih dalam sebagai pertimbangan sebelum mengeluarkan izin organisasi masyarakat pimpinan Rizieq Shihab itu.
Tito Karnavian mengatakan, proses perpanjang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI relatif memakan waktu lebih lama, karena ada beberapa masalah pada AD/ART ormas tersebut.
Hal ini disampaikan Tito, menjawab pernyataan anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP Junimart Girsang agar cermat dan berhati-hati dalam menerbitkan SKT FPI.
Tito mengatakan, dalam visi dan misi FPI, terdapat penerapan Islam secara kafah di bawah naungan khilafah Islamiah dan munculnya kata NKRI bersyariah.

"Tapi kemarin sempat muncul istilah dari FPI mengatakan NKRI bersyariah.
Apakah maksudnya dilakukan prinsip syariah yang ada di Aceh, Apakah seperti itu? " kata Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/11/2019).
Selain itu, kata Tito, dalam AD/ART terdapat pelaksanaan hisbah (pengawasan).
Menurut Tito, terkadang FPI melakukan penegakan hukum sendiri seperti menertibkan tempat-tempat hiburan dan atribut perayaan agama.
Tito khawatir hisbah yang dimaksud FPI adalah tindakan-tindakan tersebut.
Oleh karena itu, menurut Tito, pelaksanaan hisbah yang dimaksud FPI itu harus dijelaskan agar tidak menyimpang.
• Eza Gionino Bertemu Langsung Sosok Penjual Ikan Arwana, Masih Enggan Cabut Laporan
• Istri Tua Mentalis Limbad Minta Cerai, Akibat Tak Tahan Diteror Istri Muda
• Rocky Gerung: Saya Anti FPI Sejak di Monas, Saya Sampai Berkelahi
"Dalam rangka penegakan hisbah.
Nah ini perlu diklarifikasi. Karena kalau itu dilakukan, bertentangan sistem hukum Indonesia, enggak boleh ada ormas yang melakukan penegakan hukum sendiri," ujarnya.
Lebih lanjut, dalam visi misi FPI disebut pula soal pengamalan jihad.
Tito mengatakan, jihad memiliki banyak arti, sehingga tafsiran masyarakat bisa beragam.
Hal ini, kata dia, perlu diklarifikasi FPI agar perpanjangan SKT dapat segera diterbitkan.
"Yang terakhir juga mengenai dan pengamalan jihad, jihad banyak arti. Jangan sampai yang di grass root menyampaikan 'oh jihad perang', nah ini harus diklarifikasi," pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Agama (Menah) Fachrul Razi mengatakan, surat rekomendasi perpanjangan izin ormas Front Pembela Islam (FPI) telah dia serahkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Oh kalau rekomendasi dari kami (terkait izin FPI) kan sudah (diserahkan), " ujar Fachrul Razi di Hotel JS Luwansa, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2019).
Dia melanjutkan surat itu telah diserahkan ke Mendagri Tito Karnavian.
"Iya (kepada Mendagri)," tambah Fachrul Razi.

Perpanjangan izin masih dipertimbangkan
Pemerintah masih mempertimbangkan perpanjangan izin organisasi kemasyarakatan Front Pembela Islam ( FPI) yang telah habis sejak 20 Juni 2019.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, FPI saat ini sudah melakukan permohonan untuk memperpanjang surat keterangan terdaftar.
Namun, ada hal-hal yang masih perlu didalami oleh Kementerian Agama dalam proses perpanjangannya.
"Sampai saat ini, kami masih mempertimbangkan dan memproses lebih lanjut tentang syarat-syarat penerbitan surat keterangan terdaftar (SKT) itu," kata Mahfud MD, usai rapat koordinasi terbatas di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (27/11/2019).
Mahfud mengatakan, Menteri Agama Fachrul Razi akan melakukan pendalaman mengenai sejumlah ketentuan.
• Jelang Natal, Multi Mart Mulai Jual Kue Kering, Ini Daftar Harganya
• Mau Perut Rata dan Ramping Dalam 7 Hari? Minuman Ini Rahasianya
• Striker Persib Bandung Ezechiel N Douassel Pecahkan Rekor Sendiri
Beberapa hal yang perlu didalami dan dipertimbangkan, dipastikan Mahfud MD, akan sesuai aturan hukum yang berlaku. Ini termasuk hak warga negara untuk berkumpul dan berserikat.
"Negara mengatur dengan UU agar semua berjalan baik.
Sesudah didiskusikan tadi, mempertemukan antara hak setiap warga negara dan kelompok untuk berkumpul dan berserikat, kemudian melihat aturan-aturan hukum yang sifatnya prosedural, administratif, dan substantif.
Itu lalu disimpulkan," kata dia.

Pendalaman tersebut dikatakan Mahfud tidak akan membutuhkan waktu.
Kendati demikian, Mahfud menyatakan bahwa FPI memiliki hak untuk berserikat dan berkumpul sebagaimana hak yang dimiliki WNI. Izin ormas FPI sendiri diketahui terdaftar dalan SKT 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014 yang berlaku sejak 20 Juni 2014 hingga 20 Juni 2019.
Tagar #JokowiTakutFPI
Sebelumnya, viral tagar #JokowiTakutFPI setelah Menteri Agama mengeluarkan rekomendasi perpanjangan organisasi pimpinan Rizieq Shihab itu.
Hingga pukul 15.30, tagar #JokowiTakutFPI masih menjadi trending atau viral di Twitter dengan jumlah tweet mencapai 24.000 tweet.
Seperti diketahui, Front Pembela Islam ( FPI) mengajukan perpanjangan izin untuk berorganisasi, yang ditujukan kepada Kementerian Dalam Negeri.
Hal tersebut dilakukan lantara FPI telah habis masa terdaftar sebagai organisasi masyarakat (ormas) resmi di Indonesia.
• Hermawan Sulistyo Kritisi Ormas di Indonesia yang Capai 400 Ribu, Tak Ada SKT FPI Tetap Jalan
• Reaksi Sarita Abdul Mukti Saat Lihat Foto Jennifer Dunn: Semua Mereka Ambil
Bersamaan dengan hal tersebut, berhembus desas-desus FPI akan diperbolehkan memperpanjang izinnya.
Lantas muncul sebuah tagar #JokowiTakutFPI yang menjadi trending di Twitter pada Kamis (28/11/2019) siang.
Cuitan warganet di sosial media Twitter mengenai tagar #JokowiTakutFPI hingga pukul 15.30 WIB, mencapai 24.000 tweet.
Mesti belum resmi izinnya akan diperpanjang, namun baru-baru ini Kementerian Agama mengeluarkan surat rekomendasi untuk FPI.

Melalui Menteri Agama, Fachrul Razi, kabar tersebut dibenarkan olehnya.
Ia menegaskan turut mendukung ormas-ormas Islam yang ikut memajukan bangsa.
“Saya berpendapat tidak boleh satu ormas Islam apapun yang ikut dalam memajukan bangsa ini dihentikan.
Saya yang mendorong FPI untuk diberikan izin lagi,” kata Fachrul saat menjadi pembicara pada Dialog Tokoh/Pimpinan Ormas Islam tingkat Nasional, di Jakarta, Rabu (27/11/2019) yang dikutip dari kemenag.go.id.
Setelah FPI membuat surat pernyataan setia kepada Pancasila-NKRI, Fachrul menyatakan akan mendukungnya.
“Sekarang mereka, tidak akan menggugat Pancasila dan akan terus mempertahankan NKRI. Ini kita dukung,” kata Menag.
• Zaskia Gotik Ungkap Cara Bereaksi Ketika Ditawar Pria Hidung Belang Setelah Manggung
• Eza Gionino Bertemu Langsung Sosok Penjual Ikan Arwana, Masih Enggan Cabut Laporan
Sempat diberitakan, surat keterangan terdaftar (SKT) dari FPI terhambat karena adanya persyaratan yang belum dipenuhi.
Namun Fachrul Razi mengungkapkan saat ini proses pengurusan SKT FPI sudah mengalami kemajuan.
Surat yang menyatakan FPI akan setia terhadap Pancasila dan NKRI sudah dibuat di atas materai.
Setelahnya, Kementerian Agama akan mendalami terlebih dahulu pernyataan tersebut.
"Kami akan coba dalami lebih jauh sesuai pernyataannya itu dalam waktu dekat,” kata Fachrul.
Fachrul Razi juga menjelaskan setiap paguyuban atau apapun namanya, semua punya hak sama.
Hak tersebut adalah untuk berserikat dan berkumpul, menyampaikan pendapat, apalagi secara damai.
“Islam itu luar biasa damainya. Kami terbuka kepada semua untuk membangun bangsa Indonesia,” tambah dia.
Mengenai proses perpanjangan SKT FPI, Kementerian Agama membuat siaran pers FPI sudah memenuhi persyaratan rekomendasi ormas.
Hal tersebut disampaikan Sekjen Kemenag, M Nur Kholis Setiawan.
Untuk itu surat rekomendasi atas FPI sudah dikeluarkan karena FPI sudah memenuhi persyaratannya.
Persyaratan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Agama No 14 Tahun 2019.
“Seluruh persyaratan yang diatur dalam PMA 14/2019 sudah dipenuhi oleh FPI.
Sehingga, kami keluarkan rekomendasi pendaftaran ulang SKT nya,” tegas M Nur Kholis di Jakarta, Kamis (28/11/2019) dalam siaran persnya, masih mengutip kemenag.go.id.
Menurutnya, ada beberapa persyaratan yang diatur dalam Peraturan Menteri Agama.
Seperti dokumen pendukung yang mencakup akte pendirian, program kerja, susunan pengurus, surat keterangan domisili, NPWP, surat pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan atau dalam perkara pengadilan.
Ada juga persyaratan yang berkaitan dengan hukum seperti surat pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan, dan surat pernyataan setia kepada NKRI, Pancasila, dan UUD 1945, serta tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum.
“Kami keluarkan surat rekomendasi tersebut karena hal itu menjadi bagian dari kepatuhan atas pelayanan publik yang harus kami lakukan,” sambungnya.
Nur Kholis mengatakan setiap organisasi masyarakat yang setia pada pilar bangsa, mempunyai hak yang sama untuk berserikat dan berkumpul, termasuk juga menyampaikan pendapat.
Namun, semua harus dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Menurutnya menjadi kewajiban Kementerian Agama sebagai instansi pembina untuk merangkul semuanya.
“Siapapun yang setia NKRI, Pancasila, dan UUD 1945, harus diterima, dirangkul, dibina, dan diajak kerjasama agar bisa ikut membangun bangsa,” tuturnya.
“Jika ada pelanggaran hukum, maka serahkan ke aparat karena kita semua sama di mata hukum, tidak ada beda.
Itulah kenapa pada klausul rekomendasi juga disebutkan bahwa jika ada penyimpangan, penyalahgunaan, dan pelanggaran hukum, rekomendasi ini bisa dicabut sesuai peraturan perundang-undangan,” terangnya dalam siaran pers.
Sekjen menegaskan kewenangan Kementerian Agama hanyalah menerbitkan rekomendasi.
Rekomendasi itu hanyalah salah satu syarat dari sekian persyaratan yang harus dipenuhi oleh ormas jika akan memperpanjang SKT.
“Rekomendasi Kemenag sudah diserahkan ke Kemendagri. Adapun penerbitan SKT, itu menjadi kewenangan mutlak Kementerian Dalam Negeri,” tegasnya.
“Kementerian Agama ke depan akan fokus pada upaya moderasi beragama.
Semua ormas akan diajak, tidak terkecuali FPI jika sudah mendapat izin dari Kemendagri, agar bersama-sama membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tandasnya.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, FPI saat ini sudah melakukan permohonan untuk memperpanjang surat keterangan terdaftar.
Namun ada hal-hal yang masih perlu didalami oleh Kementerian Agama dalam proses perpanjangannya.
"Sampai saat ini, kami masih mempertimbangkan dan memproses lebih lanjut tentang syarat-syarat penerbitan surat keterangan terdaftar itu," kata dia.
Kendati demikian, Mahfud memastikan bahwa FPI tetap memiliki hak untuk berserikat dan berkumpul sebagaimana hak yang dimiliki WNI.
Izin ormas FPI sendiri diketahui terdaftar dakan SKT 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014 yang berlaku sejak 20 Juni 2014 hingga 20 Juni 2019.
Sebelumnya, Kemendagri menyebutkan ada 10 dari 20 syarat perpanjangan SKT yang dipenuhi oleh FPI. (*)