Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Polemik Lanjutan Izin FPI

Mendagri Tito Minta Tafsiran Hisbah dan Jihad FPI, Fraksi PDIP: Pemerintah Hati-hati Terbitkan SKT

Fraksi PDI Perjuangan di DPR RI secara tegas meminta pemerintah berhati-hati dalam mengeluarkan SKT terhadap Ormas FPI

Editor: Aswin_Lumintang
-
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP Junimart Girsang mengingatkan pemerintah berhati-hati mengeluarkan SKT ke FPI 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Fraksi PDI Perjuangan di DPR RI secara tegas meminta pemerintah berhati-hati dalam mengeluarkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) terhadap Ormas Front Pembela Islam Indonesia (FPI). Pasalnya, anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) FPI secara nyata tidak mengakui Pancasila.

Memperhatikan hal ini Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, tujuan Front Pembela Islam ( FPI) adalah membuat NKRI Syariah dan Khilafah Islamiah.

Tujuan FPI Bikin NKRI Bersyariah, Tito Karnavian: Enggak Boleh Ormas Lakukan Penegakan Hukum Sendiri
Tujuan FPI Bikin NKRI Bersyariah, Tito Karnavian: Enggak Boleh Ormas Lakukan Penegakan Hukum Sendiri (kolase Kompas.com)

Hal itu diungkapkan Tito Karnavian saat melakukan rapat dengan Komisi II DPR RI di Komplek Parlemen, Kamis (28/11/2019).

Tito Karnavian mengatakan meski FPI sudah membuat pernyataan bermaterai setia pada Pancasila dan NKRI pada Kementerian Agama, namun ada beberapa masalah di AD/ART-nya.

Tito Karnavian menambahkan, ada masalah yang perlu dikaji lebih dalam sebagai pertimbangan sebelum mengeluarkan izin organisasi masyarakat pimpinan Rizieq Shihab itu.

Tito Karnavian mengatakan, proses perpanjang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI relatif memakan waktu lebih lama, karena ada beberapa masalah pada AD/ART ormas tersebut.

Hal ini disampaikan Tito, menjawab pernyataan anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP Junimart Girsang agar cermat dan berhati-hati dalam menerbitkan SKT FPI.

Tito mengatakan, dalam visi dan misi FPI, terdapat penerapan Islam secara kafah di bawah naungan khilafah Islamiah dan munculnya kata NKRI bersyariah.

Mendagri Tito Karnavian di Istana Wakil Presiden, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (15/11/2019).
Mendagri Tito Karnavian di Istana Wakil Presiden, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (15/11/2019). (Rina Ayu/Tribunnews.com)

"Tapi kemarin sempat muncul istilah dari FPI mengatakan NKRI bersyariah.

Apakah maksudnya dilakukan prinsip syariah yang ada di Aceh, Apakah seperti itu? " kata Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/11/2019).

Selain itu, kata Tito, dalam AD/ART terdapat pelaksanaan hisbah (pengawasan).

Menurut Tito, terkadang FPI melakukan penegakan hukum sendiri seperti menertibkan tempat-tempat hiburan dan atribut perayaan agama.

Tito khawatir hisbah yang dimaksud FPI adalah tindakan-tindakan tersebut.

Oleh karena itu, menurut Tito, pelaksanaan hisbah yang dimaksud FPI itu harus dijelaskan agar tidak menyimpang.

Eza Gionino Bertemu Langsung Sosok Penjual Ikan Arwana, Masih Enggan Cabut Laporan

Istri Tua Mentalis Limbad Minta Cerai, Akibat Tak Tahan Diteror Istri Muda

Rocky Gerung: Saya Anti FPI Sejak di Monas, Saya Sampai Berkelahi

"Dalam rangka penegakan hisbah.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved