Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

NEWS

Jokowi Tegaskan Tolak Pemilihan Lewat MPR: Saya Lahir dari Pemilihan Langsung

Melalui Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman, Jokowi menegaskan tidak menginginkan sistem pemilihan presiden ke depan melalui MPR

Editor: Rhendi Umar
(Via Tribunnews)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Isu pemilihan secara tidak langsung melalui  Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menjadi perbincangan hangat belakangan ini.

Presiden Joko Widodo ikut angkat bicara soal masalah pemilihan tersebut.

Melalui Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman, Jokowi menegaskan tidak menginginkan sistem pemilihan presiden ke depan melalui MPR.

Menurut Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman, penegasan tersebut disampaikan Presiden Jokowi saat pidato pada 15 Agustus 2019, dimana dirinya dipilih secara langsung oleh rakyat. 

"Beliau tegas mengatakan, saya lahir dari pemilihan presiden secara langsung, karena itu, saya akan tetap mendukung pemilihan presiden secara langsung, tidak melalui MPR," kata Fadjroel di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (29/11/2019).

Presiden RI Jokowi
Presiden RI Jokowi (Instagram Presiden Jokowi @jokowi)

Nama Cucu Jokowi Lembah Manah, Sama dengan Bocah Ini, Uniknya Dokter yang Tangani Juga Sama

Oleh sebab itu, kata Fadjroel, meski ada kelompok masyarakat yang menginginkan atau mengusulkan pemilihan presiden melalui MPR, maka presiden tidak akan setuju.

"Apapun pendapat masyarakat, pak Jokowi tegas katakan, lahir dari Pilkada langsung, baik di solo, gubernur Jakarta, dan lahir juga dari pemilihan presiden langsung, dua kali, di Jndonesia karena itu sesuai dengan konstitusi UUD 1945," paparnya. 

Sebelumnya, Ketua Umum PBNU, Said Aqil Siradj, menyampaikan usulan agar pemilihan presiden dan wakil presiden kembali dilakukan oleh MPR.

Hal tersebut disampaikan oleh Said Aqil kepada pimpinan MPR di kantor PBNU, Jln Kramat Raya, Jakarta Pusat, Rabu (27/11/2019). Saiq Aqil mengatakan bahwa usulan tersebut merupakan usulan Munas NU 2012 di Pesantren Kempek, Cirebon, Jawa Barat.

"Tentang pemilihan presiden kembali ke MPR, itu keputusan Munas NU di Kempek Cirebon 2012," ujar Said Aqil di kantor PBNU, Jln Kramat Raya, Jakarta Pusat, Rabu (27/11/2019).

Izin FPI Terbit, Presiden Sebelum Jokowi Disalahkan, Rocky Gerung: Kepentingan Siapa?

Menurut Said Aqil, keputusan tersebut diambil melalui musyawarah para kiai NU. Pertimbangan NU memberikan usulan itu karena besarnya biaya yang ditanggung akibat pemilihan presiden secara langsung terutama ongkos sosial.

Dirinya menyontohkan perselisihan yang terjadi saat Pilpres 2019 lalu. Said Aqil mengatakan tidak seharusnya terjadi pertikaian seperti itu lagi.

"Kiai-kiai sepuh, waktu ada Kiai Sahal pas masih hidup, Kiai Mustofa Bisri, menimbang mudharat dan manfaat, pilpres langsung itu high cost, terutama cost sosial," tutur Said Aqil.

"Kemarin baru saja betapa keadaan kita mendidih, panas, sangat mengkhawatirkan. Ya untung gak ada apa-apa. Tapi apakah lima tahun harus kaya gitu?" tambah Said Aqil.

Menurutnya keputusan ini diambil demi persatuan bangsa. Dirinya memastikan usulan NU tidak terkait dengan kepentingan politik.

"Itu suara-suara para kiai pesatren yang semua demi bangsa demi persatuan. Gak ada kepentingan politik praktis nggak," pungkas Said Aqil.

Jokowi Beri Grasi ke Koruptor

Komitmen Presiden Joko Widodo memberantas korupsi tak bisa diukur hanya lewat grasi yang diberikan kepada mantan Gubernur Riau yang jadi terpidana kasus korupsi, Annas Maamun.

Demikian Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono.

"Menurut saya komitmen pemberantasan korupsi harus dilihat secara lebih luas dan mendalam. Tidak hanya semata-mata berdasarkan diberikan atau tidaknya grasi," kata Dini melalui pesan singkat, Jumat (29/11/2019).

Dini mengatakan, grasi yang diberikan Presiden Jokowi kepada Annas tidak membebaskan Annas dari hukuman.

Grasi dinilai Dini hanya mengurangi masa hukuman dari tujuh tahun menjadi enam tahun.

Ia pun meminta pihak yang mengkritik pemberian grasi tersebut memahami tujuan pemidanaan yang selain memberiknan efek jera, juga merehabilitasi narapidana agar menjadi orang yang lebih baik di masyarakat.

Karena itu, ia meminta publik melihat pemberian grasi tersebut secara komprehensif, sehingga alasan kemanusian lantaran Annas tengah sakit juga harus dipertimbangkan.

PSI Tolak Perpanjangan Izin FPI, Minta Jokowi Jangan Blunder Lagi, Rizieq Shihab: Presiden Ilegal

Dini menilai Presiden telah memberikan grasi tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"Sekali lagi kita harus ingat bahwa tujuan pemidanaan bukanlah penyiksaan, melainkan kontrol sosial, memberikan efek jera dan konsekuensi perbuatan pidana," tutur Dini.

"Dan yang paling penting adalah fungsi rehabilitatif. Ironis pada saat kita berteriak penegakan HAM namun di saat yang bersamaan kita mengharapkan terpidana tersiksa sampai mati di penjara," kata politisi PSI itu.

Sebelumnya, Jokowi telah memberi penjelasan langsung kepada media soal grasi Annas Maamun.

Jokowi menyebutkan bagwa grasi itu diberikan atas pertimbangan kemanusiaan.

Anies Vs Ahok Bisa Berulang di Pilpres 2024, Prediksi Masuk Kabinet Jokowi saat Reshuffle

Grasi ini terbit pada 25 Oktober lalu lewat Keputusan Presiden Nomor 23/G Tahun 2019.

Adapun, grasi yang diberikan Jokowi berupa pengurangan masa hukuman satu tahun penjara.

Artinya, mantan gubernur Riau itu hanya akan menjalani enam tahun masa hukuman kendati divonis tujuh tahun dalam upaya kasasinya.

Dengan adanya grasi ini, Annas yang kini ditahan di Lapas Sukamiskin Bandung diprediksi akan bebas pada Oktober 2020. (tribunnews/kompas)

SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO OFFICIAL:

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved