Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Polemik Izin FPI

Disuruh Teken Surat Pernyataan Setia pada NKRI dan Pancasila, Menag Fachrul Setujui Rekom SKT FPI

Setelah menyatakan setia pada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Pancasila, perpanjangan izin Front Pembela Islam (FPI)

Editor: Aswin_Lumintang
Tribunnews.com/Rizal Bomantama
Menag Fachrul Razi, Menko Polhukam Mahfud MD, dan Mendagri Tito Karnavian membahas perpanjangan SKT FPI dalam rapat terbatas di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (27/11/2019). 

Hal tersebut disampaikan Sekjen Kemenag, M Nur Kholis Setiawan.

Untuk itu surat rekomendasi atas FPI sudah dikeluarkan karena FPI sudah memenuhi persyaratannya.

Persyaratan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Agama No 14 Tahun 2019.

“Seluruh persyaratan yang diatur dalam PMA 14/2019 sudah dipenuhi oleh FPI. Sehingga, kami keluarkan rekomendasi pendaftaran ulang SKT nya,” tegas M Nur Kholis di Jakarta, Kamis (28/11/2019) dalam siaran persnya, masih mengutip kemenag.go.id.

Berikut Rekomendasi Tempat Liburan Natal dan Tahun Baru, 7 Negara Bersalju Ini Bebas Visa

Beredar Percakapan Terakhir Goo Hara dan Kakaknya: Menangislah dan Keluarkan Semua Rasanya

Gelar Acara Aqiqah untuk La Lembah Manah, Tampilan Selvi Ananda Bikin Salfok, Netizen: Kaya Anak SMA

Menurutnya, ada beberapa persyaratan yang diatur dalam Peraturan Menteri Agama.

Seperti dokumen pendukung yang mencakup akte pendirian, program kerja, susunan pengurus, surat keterangan domisili, NPWP, surat pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan atau dalam perkara pengadilan.

Ada juga persyaratan yang berkaitan dengan hukum seperti surat pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan, dan surat pernyataan setia kepada NKRI, Pancasila, dan UUD 1945, serta tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum.

“Kami keluarkan surat rekomendasi tersebut karena hal itu menjadi bagian dari kepatuhan atas pelayanan publik yang harus kami lakukan,” sambungnya.

Nur Kholis mengatakan setiap organisasi masyarakat yang setia pada pilar bangsa, mempunyai hak yang sama untuk berserikat dan berkumpul, termasuk juga menyampaikan pendapat.

Namun, semua harus dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

ROR: Alat Berat Terus Beroprasi Dalam Mengendalikan Ecenggondok

Anaknya Ditusuk Orang Asing, Penyesalan Seorang Ibu yang Hanya Bisa Mendengarkan saat Minta Tolong

Menurutnya menjadi kewajiban Kementerian Agama sebagai instansi pembina untuk merangkul semuanya.

“Siapapun yang setia NKRI, Pancasila, dan UUD 1945, harus diterima, dirangkul, dibina, dan diajak kerjasama agar bisa ikut membangun bangsa,” tuturnya.

“Jika ada pelanggaran hukum, maka serahkan ke aparat karena kita semua sama di mata hukum, tidak ada beda. Itulah kenapa pada klausul rekomendasi juga disebutkan bahwa jika ada penyimpangan, penyalahgunaan, dan pelanggaran hukum, rekomendasi ini bisa dicabut sesuai peraturan perundang-undangan,” terangnya dalam siaran pers.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menjawab pertanyaan saat wawancara khusus dengan Tribunnews.com di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Selasa (19/11/2019).
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menjawab pertanyaan saat wawancara khusus dengan Tribunnews.com di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Selasa (19/11/2019). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Sekjen menegaskan kewenangan Kementerian Agama hanyalah menerbitkan rekomendasi.

Rekomendasi itu hanyalah salah satu syarat dari sekian persyaratan yang harus dipenuhi oleh ormas jika akan memperpanjang SKT.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved