Polemik Izin FPI
Disuruh Teken Surat Pernyataan Setia pada NKRI dan Pancasila, Menag Fachrul Setujui Rekom SKT FPI
Setelah menyatakan setia pada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Pancasila, perpanjangan izin Front Pembela Islam (FPI)
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Setelah menyatakan setia pada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Pancasila, perpanjangan izin Front Pembela Islam (FPI) telah habis masa terdaftar sebagai organisasi masyarakat (ormas) resmi di Indonesia disetujui Kementerian Dalam Negeri.

Terkait informasi FPI tidak diperbolehkan memperpanjang izin, diluruskan oleh Kementerian Agama, sehingga tidak meresahkan.
Menteri Agama, Fachrul Razi menegaskan ia turut mendukung ormas-ormas Islam yang ikut memajukan bangsa.
“Saya berpendapat tidak boleh satu ormas Islam apapun yang ikut dalam memajukan bangsa ini dihentikan. Saya yang mendorong FPI untuk diberikan izin lagi,” kata Fachrul saat menjadi pembicara pada Dialog Tokoh/Pimpinan Ormas Islam tingkat Nasional, di Jakarta, Rabu (27/11/2019) yang dikutip dari kemenag.go.id.
Setelah FPI membuat surat pernyataan setia kepada Pancasila-NKRI, Fachrul menyatakan akan mendukungnya.
“Sekarang mereka, tidak akan menggugat Pancasila dan akan terus mempertahankan NKRI. Ini kita dukung,” kata Menag.
• Gubernur Olly Dondokambey Terima Penghargaan Paramakarya, Diserahkan Wapres
• Kontroversi Agnez Mo Tak Berdarah Indonesia, Antropolog Sebut Tak Salah: Darah & Nasionalisme Beda
• Wagub Kandouw Ngopi Bareng Ketua BPK, Bahas Soal Bolmong
Sempat diberitakan, surat keterangan terdaftar (SKT) dari FPI terhambat karena adanya persyaratan yang belum dipenuhi.
Namun Fachrul Razi mengungkapkan saat ini proses pengurusan SKT FPI sudah mengalami kemajuan.
Surat yang menyatakan FPI akan setia terhadap Pancasila dan NKRI sudah dibuat di atas materai.
Setelahnya, Kementerian Agama akan mendalami terlebih dahulu pernyataan tersebut.
"Kami akan coba dalami lebih jauh sesuai pernyataannya itu dalam waktu dekat,” kata Fachrul.
Fachrul Razi juga menjelaskan setiap paguyuban atau apapun namanya, semua punya hak sama.
Hak tersebut adalah untuk berserikat dan berkumpul, menyampaikan pendapat, apalagi secara damai.
“Islam itu luar biasa damainya. Kami terbuka kepada semua untuk membangun bangsa Indonesia,” tambah dia.

Mengenai proses perpanjangan SKT FPI, Kementerian Agama membuat siaran pers FPI sudah memenuhi persyaratan rekomendasi ormas.