Siswa Bunuh Guru
2 Siswa Pembunuh Guru SMK Ichthus, Menyesal dan Mengaku Salah: Kami Minta Maaf Lewat Doa
Dua Siswa pelaku pembunuhan Alexander Werupangkey (54), Guru SMK Ichthus Manado menyesal telah melakukan perbuatan kejam tersebut
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rhendi Umar
TRIBUNMANADO.CO.ID - Dua Siswa pelaku pembunuhan Alexander Werupangkey (54), Guru SMK Ichthus Manado menyesal telah melakukan perbuatan kejam tersebut.
Dua Siswa Ichthus Manado, yakni FL (16) dan OU (17), mengaku meminta maaf kepada almarhum lewat doa.
"Sejak masih di tahan di Polresta Manado, saya terus berdoa minta maaf, karena saya sudah salah, sampai sekarang, wajah bapak guru masih terbayang di pikiran saya," jelasnya Selasa (26/11/2019).
Pelaku OU menyebut bahwa wajah guru SMK Ichthus Manado yang dipukulnya, pernah terbayang di pikirannya.
"Kami menyesal, memang benar penyesalan di belakang, saya jadi takut, kami berdua sering berdoa bersama, meminta maaf kepada pak guru lewat doa," kata OU.

Saat wartawan tribunmanado.co.id, sedang berbincang-bincang dengan ke dua terdakwa., tiba-tiba waktu sidang tuntutan dimulai, sehingga kedua terdakwa langsung dibawa anggota Polresta Manado, ke dalam ruang sidang anak.
Keluarga korban yang sangat marah dengan kedua terdakwa, sehingga, setelah mengikuti sidang tuntutan
Kedua terdakwa, langsung dibawa anggota Polresta Manado ke mobil yang sudah disediakan di parkiran Pengadilan Negeri Manado.
7 FAKTA Sidang Tuntutan Pembunuhan Guru SMK Ichthus
1. Sidang Berlangsung Tertutup
Sidang tuntutan kasus pembunuhan guru SMK Ichtus berlangsung secara tertutup.
Pantauan wartawan tribunmanado.co.id, sekitar pukul 15.15 Wita, dua terdakwa masuk di ruang sidang anak, dikawal anggota Resmob Polresta Manado.
Wartawan pun dilarang masuk ke dalam ruang sidang anak yang sedang berlangsungnya sidang tuntutan tersebut.
• Buntut Siswa Bunuh Guru Agama, SMK Ichtus Ditutup, Berikut 5 Rekomendasi Dinas Pendidikan
2. Teriak Bunuh Tersangka
Keluarga korban pembunuhan berada di depan ruang sidang, sambil teriak-teriak, bunuh saja mereka.
"Kakak kami mengajarkan kalian untuk tidak merokok di sekolah, tetapi kenapa kalian bunuh kakak kami," teriak keluarga korban.
Lanjutnya, kakak kami sudah meninggal, terus apa lagi yang akan kalian buat.
"Kakak saya sudah teriak-teriak dalam nama Yesus, dalam nama Yesus, tapi kalian tetap bunuh," ucap keluarga korban.
3. Dua Tersangka Menangis di Persidangan
Kedua tersangka pembunuhan, terlihat terus menunduk sepanjang proses di dalam ruangan persidangan.
Bahkan keduanya sempat menangis saat dibacakan tuntutan jaksa.
Selama persidangan pihak keluarga korban meneriaki kedua tersangka, FL (16) dan OU (17) dari luar ruangan.
"Jangan nangis kalian! Sudah mati kakak saya mau berulah apa lagi kalian?" teriak Katrintje Werupangkey, adik kandung mendiang Alexander.
• Kasus Guru Tewas Dibunuh Siswa, Pemerintah Tutup SMK Ichtus, Wagub Alihkan Siswa ke Sekolah Lain
4. Istri Korban Teriak Histeris
Istri korban, Silvia Walalangi (41) berteriak histeris saat tahu hasil tuntutan tersebut.
Keluarga korban pun berseru tidak terima.
Mereka tetap menuntut hukuman penjara seumur hidup bahkan hukuman mati sesuai dengan Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana, tanpa mempertimbangkan undang-undang perlindungan anak.
Bagi mereka kedua tersangka sudah bukan lagi anak-anak mengingat keduanya memang merencanakan pembunuhan ini.
5. Tersangka Dikejar Di Luar Ruangan Sidang
Suasana semakin memanas ketika kedua tersangka keluar dari ruang persidangan.
Pihak korban berusaha mengejar kedua tersangka namun keduanya berhasil diamankan dan langsung dibawa lari oleh oleh Buruh Sergap Tim Paniki Polresta Manado menuju mobil yang menuju Rutan Malendeng.
Tidak berhasil mengejar tersangka, keluarga korban kembali masuk dan berusaha mencari jaksa untuk menuntut keadilan. Namun jaksa tetap tidak dapat ditemui.
"Kakak saya seorang pendeta, dibunuh dengan sadis dan tersangka hanya dihukum sepuluh tahun penjara sudah tidak adil ini jaksa!" teriak Katrin di lorong depan Ruang Sidang Kartika.
Namun pihak keluarga cukup kooperatif, tetap mau mengikuti proses persidangan hingga selesai.

• Kapolres Ungkap Fakta Baru Kasus Guru SMK Ichthus Manado Tewas Ditikam Siswanya: Bukan Pisau Dapur
6. Istri Kenang Suaminya
Silvia istri korban mengenang betapa mendiang suaminya sudah memberikan kontribusi besar terhadap SMK Ichthus.
"Setiap hari suami saya berdoa untuk siswa-siswi di sana semoga bisa menjadi pribadi yang lebih baik lagi," katanya, Selasa (26/11/2019) di ruang persidangan.
Bahkan Silvia beberapa kali melihat suaminya tampak kewalahan lalu menyarankannya untuk berhenti saja .
Meski begitu, Alexander tetap bersikeras tetap berada di SMK Ichthus.
"Dia bilang bahwa itu adalah tugas yang diberikan oleh Tuhan. Saya punya keinginan agar mereka bisa berubah," jelasnya.
Dengan adanya kejadian ini, Silvia berharap para siswa di sekolah bisa lebih menghargai dan menghormati gurunya di sekolah.
"Karena tanpa kita tau pendidik ini meninggalkan keluarga, keluar pagi-pagi berusaha memberikan pendidikan yang baik dan benar. Jangan lagi dibalas dengan umpatan kasar apalagi pembunuhan seperti ini," tambahnya.
7. Gara-gara Dilarang Merokok
Sebelumnya, rekonstruksi kasus penusukan Alexander Werupangkey (54) guru SMK Ichthus digelar oleh Tim Penyidik Polresta Manado, Sulawesi Utara, pukul 11.22 Wita.
Pelaku FL dan OU, murid korban melakukan reka adegan bersama pemeran korban pada Senin (28/10/2019).
Rekonstruksi dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP) yaitu komplek SMK Ichthus, Mapanget Barat, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Sulawesi Utara.
Tidak hanya menghadirkan dua pelaku dan pemeran korban, rekonstruksi juga menghadirkan enam saksi.

• Susi Pudjiastuti Bakal Kembali Urus Perikanan, Perintah Tenggelamkan Kapal Terus Berlanjut
Tiga guru SMK Inchthus, satu penjaga sekolah, satu siswa SMK, dan satu guru dari sekolah lain.
Dalam rekonstruksi, pelaku menusuk korban hingga berkali-kali.
Tak hanya mengalami penusukan, korban juga menerima pengeroyokan oleh FL dan OU.
Pada adegan 12, FL (16) menusuk korban.
Korban ditusuk di atas motor saat hendak keluar dari halaman sekolah.
Lalu korban melepaskan motornya dan hendak masuk ke area sekolah.
Namun FL langsung menusuknya dari belakang.
Korban mencoba menghindar dan berlari masuk halaman sekolah.
Dalam rekonstruksi ini korban sempat melakukan perlawanan hingga pisaunya jatuh ke tanah.
Pada adegan ini, pelaku OU (17) masuk menghampiri FL.
OU ikut memukul dan melakukan pengeroyokan kepada korban setelah mendapat ajakan dar FL.
Pada adegan 20 pelaku menikam korban sebanyak tujuh kali.
Tidak berhenti disitu, saat korban merasa terpojok FL melakukan tikaman sebanyak tiga kali.
Dua tersangka meninggalkan korban saat terkapar di tanah. (TRIBUN MANADO/ISVARA SAFITRI/JUFRI MANTAK)