KPK
KPK Bakal Hentikan 4 Kasus Korupsi, Segera Terbitkan SP3, Ini Alasannya
KPK bakal menerbitkan Surat Penghentian dan Penyidikan Perkara (SP3) terhadap empat yang kasus yang saat ini ditangani.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hentikan empat kasus korupsi dengan rencana penerbitan SP3.
Wakil Ketua KPK, Alexander Mawarta, mengungkapkan pihaknya bakal menerbitkan Surat Penghentian dan Penyidikan Perkara (SP3) terhadap empat yang kasus yang saat ini ditangani.
Hal tersebut diungkapkan Alexander menjawab pertanyaan dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Desmond J Mahesa, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI dengan KPK.
"Jadi yang saya ini penting, ada berapa banyak kasus yang akan di-SP3. Jadi berapa banyak itu penting sekali," tanya Desmond di ruang rapat Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (27/11/2019).
Alex mengungkapkan bahwa SP3 tersebut diberikan kepada empat tersangka yang telah meninggal.
"Kalau terkait dengan berapa yang akan kita terbitkan SP3 ini, yang jelas ada empat tersangka yang sudah meninggal. Itu tentu akan kami terbitkan SP3, selebihnya tidak ada pak ini hanya empat orang saja," ungkap Alex.
Alex tidak menjelaskan empat kasus yang bakal mendapatkan oleh KPK. Dirinya memastikan hanya empat kasus tersebut yang bakal di-SP3.
Seperti diketahui, Rapat Dengar Pendapat pada hari ini membahas evaluasi kinerja KPK 2015-2019.
Rapat ini dihadiri oleh seluruh pimpinan KPK. Diantaranya Ketua KPK, Agus Rahardjo, Basaria Panjaitan, Saut Situmorang, La Ode Muhammad Syarif dan Alexander Mawarta.
• Rekam Jejak Febri Diansyah, Pemantau Koruptor, Jubir KPK Semprot Marwan Batubara Soal Lindungi Ahok
• Ahok Korupsi, Terima Suap Rp 191 Miliar? KPK Semprot Marwan Batubara
• Perdebatan Ali Ngabalin Vs Marwan Batubara soal Ahok, BTP Disebut Korupsi tapi Dilindungi KPK
3 Pimpinan KPK Beri Perlawanan kepada Presiden
Dengan ikut menggugat ketiga pimpinan KPK, maka apa yang diutarakan banyak kalangan bahwa pimpinan KPK sudah ikut berpolitik terbukti.
Seharusnya biarkan aktivis pemuda, LSM dan ormas yang mengajukan gugatan.
Tiga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni Agus Rahardjo, Laode M Syarif, dan Saut Situmorang memutuskan untuk turut mengajukan judicial review (JR) atas UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (20/11/2019).
Merespons sikap tiga pimpinan itu, mantan Ketua KPK Antasari Azhar menyatakan langkah Agus, Syarif, dan Saut tidak tepat. Apa lagi, saat ini mereka bertiga masih menjabat sebagai komisioner KPK.
"Gugatan sebagai warga negara tepat saja, tetapi masih sebagai pejabat negara kurang tepat," kata Antasari Azhar kepada Tribunnews.com, Rabu (20/11/2019).
Mantan ketua KPK era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu menyarankan tiga pimpinan untuk mengikuti kebijakan kepala negara, dalam hal ini yaitu Presiden Joko Widodo (Jokowi).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/ketua-kpk1.jpg)