Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

KPK

Ahok Korupsi, Terima Suap Rp 191 Miliar? KPK Semprot Marwan Batubara

Bahkan, ia mengatakan KPK sebagai lembaga yang membela BTP untuk bebas dari kasus

Penulis: Frandi Piring | Editor: Frandi Piring
instagram
Ahok Bertemu sang Putra Usai Keluar dari Mako Brimob 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Basuki Tjahaja Purnama (Ahok BTP) disebut melakukan tindak korupsi, terima suap 191 miliar?

Hal tersebut diungkap Marwan Batubara, ia menyebutkan bahwa Ahok telah melakukan korupsi.

Bahkan, ia mengatakan KPK sebagai lembaga yang membela BTP untuk bebas dari kasus. 

Menanggapi hal itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menepis pernyataan Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies Marwan Batubara. 

Mengutip Tribunnews.com, Marwan Baubara menuduh KPK melindungi Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam kasus Rumah Sakit Sumber Waras dan kasus reklamasi.

"Saya kira begini ya, yang pasti di penyidikan itu semua sudah kami umumkan apakah kasus siapa tersangkanya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/11/2019).

"Kalau selain penyidikan, misal masih proses penyelidikan atau di masyarakat itu tidak mungkin kami sampaikan lebih lanjut," imbuhnya.

Jadi menurut Febri, tidak tepat kalau KPK mengonfirmasi ya atau tidak untuk sejumlah kasus, apalagi dikaitkan dengan nama pihak-pihak tertentu.

"Saat ini prosesnya masih berjalan untuk kasus apapun. Kalau sudah di penyidikan itu kami selalu menyampaikan melalui konferensi pers," kata Febri.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Ilham Rian Pratama)

Sebelumnya, Marwan Batubara menuding Ahok menerima uang atas pembelian Rumah Sakit Sumber Waras dan kasus reklamasi.

Hal tersebut dikatakan Marwan dalam video yang diunggah di kanal YouTube tvOneNews, Kamis (21/11/2019).

Marwan menilai KPK merupakan lembaga yang melindungi Ahok. Menurutnya, menyatakan alasan tidak bersalah merupakan keputusan yang salah.

Karena Marwan Batubara berpendapat KPK membuat keputusan tersebut berdasarkan Ahok tidak mempunyai niat jahat ketika melakukan tindakan itu.

"Kalau bicara soal hukum dan keadilan, kalau yang mengadili itu seperti KPK. Lembaga yang memang ingin melindungi Ahok maka alasan keputusan pengadilan itu bisa saja dibuat," kata Marwan Batubara.

"Oh dia tidak ada kasus kok. Tapi menyatakan alasan dia tidak bersalah itu sangat bermasalah."

Halaman
1234
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved