KPK Akan Hentikan 4 Kasus, Desmond Khawatir KPK Jadikan SP3 sebagai ATM
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond J Mahesa khawatir KPK menyalahgunakan kewenangan terbitkan SP3 sebagai ATM.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Sigit Sugiharto
"Kalau kami ditanya kriteria, menurut kami harus sama dengan KUHAP," ujar Laode.
Mengacu Pasal 109 Ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, terdapat tiga alasan sebuah kasus dapat dihentikan.
Pertama, penyidik tidak memperoleh bukti yang cukup untuk menuntut tersangka.
Selain itu, bukti yang diperoleh penyidik tidak memadai untuk membuktikan kesalahan tersangka juga menjadi alasan penerbitan SP3.
Alasan Kedua adalah peristiwa yang disangkakan bukan merupakan tindak pidana.
Ketiga, penghentian penyidikan demi hukum. Alasan ini dapat dipakai bila terdapat alasan-alasan:
===penghapusan hak menuntut dan
===hilangnya hak menjalankan pidana karena nebis in idem (seseorang tidak boleh dituntut kali kedua dalam kasus yang sama),
===tersangka meninggal dunia atau
===karena perkara pidana kedaluwarsa.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan pihaknya bakal menerbitkan SP3 terhadap empat kasus.
SP3 tersebut dikeluarkan karena tersangka dalam kasus-kasus itu meninggal dunia.
"Kalau terkait dengan berapa yang akan kita terbitkan, yang jelas ada empat tersangka yang sudah meninggal. Tentu kami akan terbitkan SP3.
Selebihnya tidak ada, hanya empat orang," ujar Alexander tanpa memerinci empat kasus itu.
Lebih dari Setahun
Dalam rapat ini, para komisioner KPK juga menyampaikan perkembangan kasus korupsi yang menjerat mantan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino.