Komisi III DPR: SP3 Bukan ATM Baru KPK
Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Desmond J Mahesa meminta Komisi Pemberantasan Korupsi tidak menyalahgunakan kewenangan
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Desmond J Mahesa meminta Komisi Pemberantasan Korupsi tidak menyalahgunakan kewenangan untuk menerbitkan Surat Penghentian dan Penyidikan Perkara (SP3). Desmond ingin KPK tidak menjadikan kewenangan itu menjadi ibarat anjungan tunai mandiri lembaga antirasuah tersebut.
• Bamsoet Tak Yakin Aklamasi Ketum Golkar: Pleno Jelang Munas 2019
Desmond Mahesa menyampaikan permintaan itu saat Rapat Dengar Pendapat antara Komisi III DPR dengan KPK di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (27/11). Pada rapat tersebut Komisi III meminta penjelasan dari KPK soal kasus-kasus korupsi yang belum selesai.
Menurut Desmond kasus-kasus yang belum selesai tersebut juga terkait dengan kewenangan KPK menerbitkan SP3.
Kewenangan tersebut tertuang dalam Undang-undang KPK yang direvisi. "Ada tidak catatan yang layak diberikan terkait SP3 agar semua yang berkaitan dengan SP3 paham? Kasus-kasus lama yang terselesaikan? Kriterianya perlu," ujar Desmond.
Terkait SP3 tersebut, Desmond menegaskan harapannya kepada KPK. Politikus Partai Gerindra itu tidak ingin KPK menyalahgunakan kewenangan menerbitkan SP3. Desmond minta kewenangan itu tidak menjadi ATM baru bagi KPK. "Jangan kesannya ini jadi ATM baru. Kalau di lembaga lain SP3 ini jadi ATM baru," kata Desmond.
• Jokowi: Silakan Gugat Jabatan Wakil Menteri ke MK, Tugas Menteri Terlalu Berat
Komisi III juga meminta masukan dari para pimpinan KPK periode 2015-2019 tentang kriteria SP3. Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan sebetulnya lima pimpinan KPK telah terang-terangan menolak kewenangan tersebut. Pertimbangan mereka kewenangan ini rentan disalahgunakan.
"Kalau kami ditanya kriteria, menurut kami harus sama dengan KUHAP," ujar Laode.
Mengacu Pasal 109 Ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, terdapat tiga alasan sebuah kasus dapat dihentikan. Pertama, penyidik tidak memperoleh bukti yang cukup untuk menuntut tersangka.
Selain itu, bukti yang diperoleh penyidik tidak memadai untuk membuktikan kesalahan tersangka juga menjadi alasan penerbitan SP3.
Alasan kedua adalah peristiwa yang disangkakan bukan merupakan tindak pidana. Ketiga, penghentian penyidikan demi hukum.
Alasan ini dapat dipakai bila terdapat alasan-alasan penghapusan hak menuntut dan hilangnya hak menjalankan pidana karena nebis in idem (seseorang tidak boleh dituntut kali kedua dalam kasus yang sama), tersangka meninggal dunia atau karena perkara pidana kedaluwarsa.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan pihaknya bakal menerbitkan SP3 terhadap empat kasus. SP3 tersebut dihentikan karena tersangka dalam kasus-kasus itu meninggal dunia.
• Max Rembang: Peta Kekuatan Calon Gubernur Sulut Pilkada Mendatang, Petahana Punya Modal Politik
"Kalau terkait dengan berapa yang akan kita terbitkan, yang jelas ada empat tersangka yang sudah meninggal. Tentu kami akan terbitkan SP3. Selebihnya tidak ada, hanya empat orang," ujar Alexander yang tidak menjelaskan empat kasus tersebut.

Lebih dari Setahun
Dalam rapat ini para komisioner KPK juga menyampaikan perkembangan kasus korupsi yang menjerat mantan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino. Laode M Syarif menuturkan KPK saat ini mengalami kesulitan dalam melimpahkan berkas perkara RJ Lino. KPK belum mendapatkan jumlah kerugian yang dialami oleh negara dari Badan Pemeriksa Keuangan.