Jokowi: Silakan Gugat Jabatan Wakil Menteri ke MK, Tugas Menteri Terlalu Berat
Pengangkatan 12 wakil Menteri menuai gugatan ke MK. Presiden Jokowi menyatakan, tanpa ada wakil, beban menteri terlalu berat.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Sigit Sugiharto
TRIBUNMANADO.CO.ID - Presiden Joko Widodo menyatakan tak ada masalah kalau ada yang menggugat ke Mahkamah Konstitusi terkait langkahnya menunjuk 12 Wakil Menteri (Wamen) dalam Kabinet Indonesia Maju
"Di Undang-undangnya kan juga tercantum jelas. Meskipun ada yang gugat, saya kira tidak ada masalah," ucap Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (27/11).
Soal kritik yang menyatakan penunjukan 12 Wamen itu pemborosan anggaran dan tumpang tindih dalam struktur kementerian, Jokowi merasa itu hanya penilaian semata.
"Ya itu kan penilaian. Kita ini mengelola negara besar dengan 17 ribu pulau dan 297 juta jiwa.
Tidak mungkin dikerjakan oleh kementerian-kementerian tertentu yang memiliki beban berat.
Tentu butuh kontrol, pengawasan cek lapangan. Itu kenapa saya berikan wakil menteri," tutur Jokowi.
• Presiden Jokowi Berniat Menambah Jumlah Wakil Menteri, Baru Dua Posisi yang Pasti
Jokowi memberi contoh di BUMN ada 143 perusahaan. Jika hanya dipegang oleh satu menteri, itu sangat berat.
Sehingga dirinya mengangkat beberapa wamen di BUMN.
Contoh lainnya di Kementerian Desa yang harus mengawasi 75 ribu lebih desa di Tanah Air.
Kalau hanya menteri desa saja yang bertugas, itu sangat berat. Akhirnya Jokowi menunjuk wakil menteri desa.
"Jadi tujuannya ke sana. Nanti yang mengontrol anggaran sampai ke desa siapa? Meskipun ada yang gugat, saya kira tidak ada masalah," tutur dia.
Posisi wakil menteri diminta dihapus, karena dinilai memboroskan anggaran negara dan tumpang tindih dalam struktur kementerian.
• Jabatan Wakil Menteri Akan Ditambah?, Jawaban Singkat Presiden Jokowi, Ada Dua Perpres Sudah Diteken
Gugatan itu diajukan oleh Ketua Umum Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) Bayu Sagara.
Warga Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat itu memberi kuasa kepada advokat Viktor Santoso Tandiasa untuk mengajukan permohonan ke MK.
Dalam salinan permohonan yang dimuat di website resmi Mahkamah Konstitusi, pemohon meminta MK memutuskan bahwa pasal yang mengatur pengangkatan wakil menteri bertentangan dengan UUD 1945.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/presiden-joko-widodo-jokowi-37347.jpg)