Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Asing Tertarik  Asuransi Jiwa: Dari Taiwan, China, Hong Kong hingga Eropa

Meski beberapa pemain lokal, seperti PT Asuransi Jiwasraya dan AJB Bumiputera, tengah dirundung masalah, investor asing

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
kontan.co.id
Kantor PT Asuransi Jiwasraya 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Meski beberapa pemain lokal, seperti PT Asuransi Jiwasraya dan AJB Bumiputera, tengah dirundung masalah, investor asing masih melirik perusahaan asuransi jiwa di sini. Investor dari berbagai negara di Asia hingga Eropa tengah menjajaki kerja sama dengan perusahaan asuransi lokal.

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu menyebut, beberapa investor yang berniat masuk itu berasal dari Taiwan, China, Hong Kong, Korea Selatan dan Eropa. “Mereka menargetkan perusahaan asuransi jiwa yang tidak punya masalah di masa lalu dan di bawah sampai saat ini,” kata Togar di Jakarta, akhir pekan lalu.

Kinerja KOMPAS100 Berbeda Kutub

Para investor asing rata-rata mau menguasai saham mayoritas pemain asuransi, yaitu lebih dari 50% total saham. Ada juga yang tertarik menguasai saham minoritas dan masih melakukan proses penjajakan dengan perusahaan asuransi swasta. Namun Togar belum mau menyebutkan siapa saja investor asing itu.

Peran asing

Menurut aturan, investor asing wajib memiliki mitra lokal dalam mendirikan perusahaan asuransi. Kepemilikan asing di perusahaan asuransi lokal juga dibatasi maksimal 80% dari total saham.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 tahun 2018 tentang Kepemilikan Asing pada Perusahaan Perasuransian. Namun aturan ini tak berlaku bagi perusahaan asuransi yang sahamnya diperdagangkan di bursa saham.

Perusahaan asuransi yang lebih dari 80 sahamnya dimiliki asing sebelum beleid itu berlaku, dikecualikan dari aturan tersebut. Namun, si pemegang saham dilarang menambah kepemilikan sahamnya di kemudian hari.

Merujuk ke data AAJI, sampai kuartal III 2019 total asuransi jiwa mencapai 60 perusahaan. Dari jumlah itu, ada sebanyak 36 asuransi nasional dan 24 adalah perusahaan patungan atau joint venture.

Pesta Garuda Muda di Depan Maria Ozawa

Pemerintah saat ini juga sedang mempertimbangkan untuk merevisi beleid soal kepemilikan asing menjadi  bisa lebih dari 80%.

Peranan asing di industri asuransi jiwa memang cukup mendominasi. Ini terlihat dari beberapa joint venture yang memiliki aset bernilai besar.  Ambil contoh PT Prudential Assurance yang asetnya per kuartal III 2019 Rp 69,74 triliun.

Lalu, AIA Financial yang nilai asetnya Rp 48,7 triliun (lihat tabel).                 
Aset Asuransi Jiwa Joint Venture Per Kuartal III 2019

 
Asuransi

 
Aset

 
Pemegang Saham Asing

 
Kepemilikan Asing

 
Negara

 
Prudential Life Assurance

 
Rp 69,74 triliun

 
Prudential Corporation Holdings Limited

 
94,60%

 
Inggris

 
AIA Financial

 
Rp 48,73 triliun

 
AIA International Limited

 
95%

 
Hong Kong

 
Manulife Indonesia

 
Rp 49,14 triliun

 
The Manufacturers Life Insurance Company

 
95%

 
Kanada

 
Allianz Life Indonesia

 
Rp 34,35 triliun

 
Allianz of Asia Pacific & Africa GmbH

 
99,76%

 
Jerman

 
Axa Mandiri

 
Rp 28,89 triliun

 
National Mutual Internasional Pty. Ltd

 
49%

 
Perancis

 
Sequis Life

 
Rp 18,63 triliun

 
Nippon Life Insurance Company

 
0,01%

 
Jepang

 
BNI Life

 
Rp 16,87 triliun

 
Sumitomo Life Insurance Company

 
39,99%

 
Jepang

 
Sinas Mas MSIG Life

 
Rp 15,23 triliun

 
Mitsui Sumitomo Insurance Co., Ltd

 
50%

 
Jepang

 
Sumber: Laporan Keuangan Perusahaan

Tito Karnavian Vs Anies Baswedan Saling Sindir: Jakarta Kayak Kampung

 

Asuransi
Asuransi (kompas.com)

Berkat Permendag, Premi Asuransi Pengangkutan Bisa Terangkat

 
Industri asuransi umum mendapat angin segar dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 80 tahun 2018 tentang ketentuan penggunaan angkutan laut dan asuransi nasional untuk kegiatan ekspor impor barang tertentu.

Memang, asuransi umum masih harus menghadapi kendala, seperti kemungkinan perang harga premi dan fluktuasi harga komoditas.

Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyatakan Permendag ini menjadikan payung hukum bagi perusahaan yang ingin mengekspor batubara dan crude palm oil (CPO) atawa minyak sawit untuk menggunakan asuransi Indonesia.

Ketua Bidang Statistik, Riset, Analisa TI dan Aktuarial AAUI Trinita Situmeang menyebut sebelum adanya peraturan ini, para pengekspor menggunakan asuransi dari luar negeri.

Memang berkat aturan yang mulai diterapkan pada Agustus 2019 ini, pendapatan premi pengangkutan terkerek naik. Berdasarkan data AAUI, lini bisnis ini mulai naik 3,9% secara tahunan menjadi Rp 2,63 triliun pada kuartal ketiga 2019. Padahal di periode yang sama tahun sebelumnya, lini bisnis ini hanya tumbuh 0,3% menjadi Rp 1,86 triliun.

AAUI mencatat sebanyak 22 perusahaan asuransi menjalankan lini bisnis asuransi pengangkutan. Dari jumlah tersebut, sebanyak empat entitas membentuk konsorsium karena tak bisa memenuhi ketentuan tentang modal minimum. Sedangkan perusahaan yang tersisa mampu menjalankan bisnis ini sendiri.  (Maizal Walfajri/Ferrika Sari)

 
 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved