Kasus Pembunuhan
Terdakwa Siswa Pembunuhan Guru Agama Dituntut 10 Tahun Penjara, Keluarga Korban Mengamuk
"Jangan nangis kalian! Sudah mati kakak saya mau berulah apa lagi kalian?" teriak Katrintje Werupangkey, adik kandung mendiang Alexander.
Penulis: Isvara Savitri | Editor: Maickel Karundeng
Sidang akan dilanjutkan pada hari Senin (2/12/2019) pada pukul sekira 13.00 Wita dengan agenda pembacaan putusan hakim.
TONTON JUGA :
• Ini Kritik Keras terhadap Presiden Jokowi dan Samakan Prabowo dengan Duterte
• Mobil Dirusak dan Hendak Diserang, Bripka Arik Terpaksa Tembak Warga
Sidang ketiga kasus pembunuhan guru agama SMK Ichthus, Alexander Werupangkey (54) yang sempat tertunda akhirnya digelar pada Selasa (26/11/2019).
Agenda sidang kali ini adalah pembacaan tuntutan jaksa.
Kedua tersangka, FL (16) dan OU (17) tiba pada pukul 14.40 Wita, sedangkan keluarga korban sudah menunggu di Pengadilan Negeri Manado sejak pukul 12.00 Wita.
Sedangkan keluarga dari pihak tersangka masih belum terlihat.
Kondisi Pengadilan Negeri Manado terpantau lebih kondusif dibanding hari-hari sebelumnya.
Keluarga korban tidak tampak berjaga di halaman depan kantor, sehingga ketika tersangka sampai tidak sempat ricuh.
Penjagaan pada sidang kali ini juga terlihat lebih longgar, bahkan tidak ada polisi berjaga.
Kedua tersangka dibawa ke ruang tunggu sebelum memasuki ruang sidang demi mencegah keributan.
FL dan OU meringkuk di ruang tunggu, dan terlihat murung bahkan ketika diajak bercanda oleh petugas pengadilan.
Sidang akan dilaksanakan sekira pukul 15.30 Wita karena masih harus menunggu datangnya Majelis Hakim.