Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pembunuhan

Terdakwa Siswa Pembunuhan Guru Agama Dituntut 10 Tahun Penjara, Keluarga Korban Mengamuk

"Jangan nangis kalian! Sudah mati kakak saya mau berulah apa lagi kalian?" teriak Katrintje Werupangkey, adik kandung mendiang Alexander.

Penulis: Isvara Savitri | Editor: Maickel Karundeng
Tribunmanado.co.id / Isvara Savitri
SUASANA SIDANG - Suasana sidang kasus pembunuhan Alexander Werupangkey, Selasa (26/11/2019). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sidang pembacaan tuntutan jaksa kasus pembunuhan guru agama SMK Ichthus, Alexander Werupangkey (54) yang dilaksanakan Selasa (26/11/2019) di Ruang Sidang Sari berlangsung ricuh.

Selama persidangan pihak keluarga korban meneriaki kedua tersangka, FL (16) dan OU (17) dari luar ruangan.

"Jangan nangis kalian! Sudah mati kakak saya mau berulah apa lagi kalian?" teriak Katrintje Werupangkey, adik kandung mendiang Alexander.

Kedua tersangka terlihat terus menunduk sepanjang proses di dalam ruangan persidangan.

Bahkan keduanya sempat menangis saat dibacakan tuntutan jaksa.

Jaksa Penuntut Umum mengajukan tuntutan 10 tahun penjara bagi FL dan 7 tahun penjara bagi OU.

Istri korban, Silvia Walalangi (41) berteriak histeris saat tahu hasil tuntutan tersebut.

Keluarga korban pun berseru tidak terima.

Mereka tetap menuntut hukuman penjara seumur hidup bahkan hukuman mati sesuai dengan Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana, tanpa mempertimbangkan undang-undang perlindungan anak.

Bagi mereka kedua tersangka sudah bukan lagi anak-anak mengingat keduanya memang merencanakan pembunuhan ini.

Suasana semakin memanas ketika kedua tersangka keluar dari ruang persidangan.

Pihak korban berusaha mengejar kedua tersangka namun keduanya berhasil diamankan dan langsung dibawa lari oleh oleh Buruh Sergap Tim Paniki Polresta Manado menuju mobil yang menuju Rutan Malendeng.

Tidak berhasil mengejar tersangka, keluarga korban kembali masuk dan berusaha mencari jaksa untuk menuntut keadilan. Namun jaksa tetap tidak dapat ditemui.

"Kakak saya seorang pendeta, dibunuh dengan sadis dan tersangka hanya dihukum sepuluh tahun penjara sudah tidak adil ini jaksa!" teriak Katrin di lorong depan Ruang Sidang Kartika.

Namun pihak keluarga cukup kooperatif, tetap mau mengikuti proses persidangan hingga selesai.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved