Kamis, 11 Juni 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kopilot Wings Air yang Bunuh Diri Terikat Kontrak 18 Tahun

Manajemen Lion Air Group akhirnya buka suara terkait kasus kematian Kopilot Wings Air, Nicolaus Anjar Aji Suryo, yang ditemukan tewas

Tayang:
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
Serambi Azhari/ Nurul Hayati
Wings Air 

Selama ini kontrak kerja pilot Lion Air Group yang membawahi maskapai Lion Air, Wing Air, dan Batik Air selama ini menggunakan sistem Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Terkait masa kontrak kerja pilot Lion Air ini, sempat digugat karena tak sesuai Pasal 59 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Gugatan itu dilayangkan pendiri Serikat Pekerja-Asosiasi Pilot Lion Air Group, Capt. Mario Hasiholan, pada 2016 di PN Jakarta Pusat.

Wawancara Eksklusif Staf Jokowi Aminuddin Maruf: Ayah Saya Ngefans Jokowi

Gugatan itu berawal dari 18 pilot Lion Air yang di-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) lantaran mogok terbang atas uang transport yang tak kunjung diberikan ke para pilot. Akibatnya, seluruh jadwal penerbangan mengalami delay, Lion Air menjadi bulan-bulanan media massa pada 2016. Di tingkat kasasi, 18 pilot memenangkan gugatan. Lion Air diputus hukuman harus membayar Rp6,4 miliar ke 18 eks pilotnya itu.

Wakil Ketua Komisi IX DPR, Melki Laka Lena meminta Lion Air untuk tunduk pada UU Tenaga Kerja, dan tak menutup kemungkinan untuk merekomendasikan pemerintah memberikan sanksi. Komisi IX DPR berencana membahas hal ini dalam rapat internal. ”Lion Air harus tunduk pada aturan main dan hukum ketenagakerjaan yang berlaku. Kalau Lion Air tidak mengindahkan aturan main, maka penegakan hukum sesuai aturan dan hukum yang berlaku perlu diberlakukan,” ujar Melki.

Sementara itu Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi Budi mengatakan, seluruh kontrak dan aturan kerja diatur oleh pihak ketenagakerjaan dari perusahaan itu. "Saya pikir itu ketenagakerjaan. Kita kembalikan ke ketenagakerjaan perusahaan dan apakah dia memenuhi ketentuan Ketenagakerjaan," ujar Budi Karya di gedung DPR, Jakarta, Senin (25/11).

Budi menegaskan, pengawasan atas ketenagakerjaan bukan ranah Kemenhub untuk mengaturnya. Sehingga dia hanya bisa meminta agar pihak Wings Air mengikuti aturan ketenagakerjaan yang legal.

"Sejauh itu (UU Ketenagakerjaan) tetap ada, tetap sesuai, ya, kita kembali ke situ. Bukan tugas dari Kemenhub untuk mengatur hubungan industrial antara siapa pun itu dengan Lion," ungkap dia. (tribun network/mam/dod/kps)

Halaman 2/2
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved