Kopilot Wings Air yang Bunuh Diri Terikat Kontrak 18 Tahun
Manajemen Lion Air Group akhirnya buka suara terkait kasus kematian Kopilot Wings Air, Nicolaus Anjar Aji Suryo, yang ditemukan tewas
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Manajemen Lion Air Group akhirnya buka suara terkait kasus kematian Kopilot Wings Air, Nicolaus Anjar Aji Suryo, yang ditemukan tewas dalam kamar kosnya di kawasan Kalideres, Jakarta Barat, Senin (18/11).
Nicolaus diduga bunuh diri akibat frustrasi usai dipecat dari tempatnya bekerja. Dugaan ini muncul lantaran Polisi menemukan Surat Pemutusan Hubungan (PHK) di kamar korban. Selain itu, terungkap bahwa Nicolaus juga terkena penalti dari perusahaan senilai Rp 7,5 miliar.
• Istana Angkat Bicara Calon Menteri Diminta Rp 500 M: Tak Masuk Akal
Pertanyaan ihwal bunuh diri Nicolaus akibat frustrasi usai dipecat itu kemudian dilontarkan oleh Wakil Ketua Komisi V DPR RI Ridwan Bae dalam Rapat Kerja Komisi V DPR dengan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, di Gedung DPR, Senin (25/11).
"Apakah benar sebelum meninggal dia dipecat? Sebelum dipecat dia rupanya ditagih denda Rp 7 miliar sehingga pada akhirnya ada korelasi perjalanan ini ditagih Rp 7 miliar kemudian dipecat kemudian dia bunuh diri. Apa ada kaitannya?," tanya Ridwan.
Menanggapi pertanyaan itu, Managing Director Lion Air Group, Capt. Daniel Putut Lion Air membenarkan perusahaan mengenakan sanksi kepada putra lulusan Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI) Curug batch 64 itu.
Menurut Daniel, penalti senilai Rp7,5 miliar itu sebagai kompensasi atas biaya pendidikan pilot yang telah dikeluarkan oleh Lion Air untuk Nicolaus. Lion Air selama ini membiayai pelatihan dan ikatan dinas untuk para pilotnya.
Daniel mengatakan, denda itu sudah disepakati dalam perjanjian kerja antara manajemen perusahaan dan karyawan. Dalam perjanjian kerja tersebut, nilai kontrak karyawan sebesar AS $500 ribu (Rp7,5 miliar) termasuk dihitung untuk jaminan training dan goodwill atau iktikad baik. Nicolaus juga diwajibkan bekerja untuk Lion Air Group sesuai waktu yang telah disepakati dalam kontrak, yakni 18 tahun.
• Ahok Dilantik jadi Komisaris, Intip Penampilannya di Website Pertamina, Tanpa Pakai Kacamata
"Memang tersurat dalam kontrak yang sudah disepakati kedua belah pihak, jadi angka tersebut sebetulnya untuk supaya calon karyawan tadi bersedia selama masa yang ditentukan, saya bisa bilang masa kontraknya 18 tahun," ujar Daniel dalam Rapat Kerja Komisi V DPR dengan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, di Gedung DPR, Senin (25/11).
Daniel mengklaim Nicolaus dipecat lantaran banyaknya pelanggaran yang telah terakumulasi. Ia juga mengaku proses pemecatan Nicolaus sudah melalui prosedur dengan tiga kali panggilan.
"Dalam proses perjalanan pekerjaannya, ditemui banyaknya pelanggaran-pelanggaran yang sudah terakumulasi. Sehingga dianggap karyawan tadi tidak bisa menjalankan kegiatannya lagi sebagai pegawai atau karyawan, lalu diambil suatu keputusan untuk diberhentikan atau diputus kontraknya," tuturnya.
"Prosesnya sudah melaui prosedur yang benar 3 kali pemanggilan tak hadir, kemudian dikasih kesempatan lagi 3 kali lagi tak hadir akhirnya 3 kali kemudian diambil kebijakan pemutusan hubungan kerja itu,” kata Daniel.
Langgar UU Tenaga Kerja
Wings Air sendiri sebelumnya juga telah buka suara soal kontrak kerja 20 tahun yang mengikat pilot/kopilot. Pihak Wings Air menyebut, perlu ada ikatan dinas itu untuk menjamin komitmen awak kokpit.
"Perjanjian ikatan dinas tersebut telah disepakati bersama oleh kedua belah pihak dalam keadaan pemahaman yang baik," jelas Corporate Communications Strategic of Wings Air, Danang Mandala Prihantoro, dalam keterangan pers, Sabtu (23/11).
"Proses mencetak atau mendidik awak kokpit dibutuhkan biaya dan waktu yang cukup lama dalam memenuhi segala pelatihan, memahami standar operasional prosedur penerbangan, dan keahlian yang wajib dipenuhi setiap awak kokpit," lanjutnya.
Selama ini kontrak kerja pilot Lion Air Group yang membawahi maskapai Lion Air, Wing Air, dan Batik Air selama ini menggunakan sistem Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Terkait masa kontrak kerja pilot Lion Air ini, sempat digugat karena tak sesuai Pasal 59 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Gugatan itu dilayangkan pendiri Serikat Pekerja-Asosiasi Pilot Lion Air Group, Capt. Mario Hasiholan, pada 2016 di PN Jakarta Pusat.
• Wawancara Eksklusif Staf Jokowi Aminuddin Maruf: Ayah Saya Ngefans Jokowi
Gugatan itu berawal dari 18 pilot Lion Air yang di-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) lantaran mogok terbang atas uang transport yang tak kunjung diberikan ke para pilot. Akibatnya, seluruh jadwal penerbangan mengalami delay, Lion Air menjadi bulan-bulanan media massa pada 2016. Di tingkat kasasi, 18 pilot memenangkan gugatan. Lion Air diputus hukuman harus membayar Rp6,4 miliar ke 18 eks pilotnya itu.
Wakil Ketua Komisi IX DPR, Melki Laka Lena meminta Lion Air untuk tunduk pada UU Tenaga Kerja, dan tak menutup kemungkinan untuk merekomendasikan pemerintah memberikan sanksi. Komisi IX DPR berencana membahas hal ini dalam rapat internal. ”Lion Air harus tunduk pada aturan main dan hukum ketenagakerjaan yang berlaku. Kalau Lion Air tidak mengindahkan aturan main, maka penegakan hukum sesuai aturan dan hukum yang berlaku perlu diberlakukan,” ujar Melki.
Sementara itu Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi Budi mengatakan, seluruh kontrak dan aturan kerja diatur oleh pihak ketenagakerjaan dari perusahaan itu. "Saya pikir itu ketenagakerjaan. Kita kembalikan ke ketenagakerjaan perusahaan dan apakah dia memenuhi ketentuan Ketenagakerjaan," ujar Budi Karya di gedung DPR, Jakarta, Senin (25/11).
Budi menegaskan, pengawasan atas ketenagakerjaan bukan ranah Kemenhub untuk mengaturnya. Sehingga dia hanya bisa meminta agar pihak Wings Air mengikuti aturan ketenagakerjaan yang legal.
"Sejauh itu (UU Ketenagakerjaan) tetap ada, tetap sesuai, ya, kita kembali ke situ. Bukan tugas dari Kemenhub untuk mengatur hubungan industrial antara siapa pun itu dengan Lion," ungkap dia. (tribun network/mam/dod/kps)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/ist_20180507_153328.jpg)