Ahok Komisaris Utama Pertamina
Sejak Senin Pagi, Ahok dan 3 Pejabat BUMN Baru Ikut RUPS Lalu Bekerja
Adanya pro kontra terkait penunjukkan Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok sebagai Komisaris Utama Pertamina tak mengganggu
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Adanya pro kontra terkait penunjukkan Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok sebagai Komisaris Utama Pertamina tak mengganggu langkah dan kerja ketiga pimpinan BUMN yang baru.

Seperti diketahui selain, Ahok, Budi Gunadi, dan Emma yang ditunjuk Menteri BUMN Erick Thohir di PT Pertamina, Ada dua sosok lagi yang dipercaya Erick Thohir di Bank Tabungan Negara (BTN) yaitu Pahala N Mansyuri dan Chandra Hamzah.
Ahok, Budi Gunadi Sadikin, dan Emma Sri Martini akan langsung bertugas setelah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) hari ini, Senin (25/11/2019).
Ditunjuk sebagai Menteri BUMN Erick Thohir melakukan sejumlah gebrakan kontroversial.
Di antaranya adalah melakukan sejumlah perombakan BUMN.
• Peringati Hari Guru Nasional, Inilah Alasan Guru Sering Tinggalkan Kelas saat Jam BM, Curhat Guru
• Ahok Datangi Kantor Erick Thohir, Ambil SK Pengangkatan Komisaris Utama Pertamina
• Jelang Akhir Tahun, Matahari Megamall Berikan Diskon Hingga 70 Persen
Salah satunya adalah penunjukan terhadap Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok untuk menduduki posisi penting dalam PT Pertamina (Persero).
Selain Ahok, juga terdapat sosok lain yang ditunjuk Erick guna menjabat sebagai petinggi Pertamina.
Dari sejumlah sosok lain yang dipercayakan Erick, hanya Ahok yang memunculkan pro dan kontra.
Menanggapi hal itu, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengatakan tidak ada yang perlu dipermasalahkan mengenai Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok jadi Komisaris Utama Pertamina.
Menko Polhukam, Mahfud MD. Mahfud MD Sebut Polisi Nggak Kecolongan karena Teroris Itu Selalu Nyolong (TRIBUNNEWS/HERUDIN)
Hal tersebut disampaikan Mahfud MD dalam video yang diunggah di kanal YouTube Kompas TV, Sabtu (23/11/2019).
Mahfud MD menjelaskan, penunjukan Ahok jadi Komisaris Utama tidak terdapat permasalahan hukum.
Menurutnya, orang yang sudah bebas dari lembaga pemasyarakatan juga mempunyai hak untuk melanjutkan hidupnya masing-masing.
"Ahok di Pertamina ya nggak apa-apa. Kalau saya bicara secara hukum ya tidak ada masalah hukum di situ," jelas Mahfud MD.
"Gini lho, orang di penjara itu kan sekarang tidak disebut penjara. Penjara itu jaman Belanda. Sekarang menurut undang-undang namanya lembaga pemasyarakatan."
"Orang sedang dihukum pun itu diberi hak-hak keperdataannya untuk hidup di masyarakat. Apalagi orang sudah bebas."