Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Ahok Diprotes jadi Komisaris Pertamina, Mahfud MD: Ketua RT Aja Ada yang Enggak Setuju

Mahfud MD menyebut meskipun seorang mantan narapidana, Ahok tetap berhak menduduki posisi strategis di BUMN.

Editor: Rhendi Umar
Kompas.com/Kristianto Purnomo
Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan ditunjuk untuk memegang jabatan satu di antara Badan Usaha Milik Negara (BUMN). 

Lantas, ia menyebut BUMN bukanlah jabatan politik, melainkan badan hukum perdata.

"BUMN itu kan bukan jabatan politik, itu badan hukum perdata," terang Mahfud MD.

Terkait banyaknya penolakan terhadap penunjukan Ahok di BUMN, Mahfud MD menyebut hal itu wajar.

"Nah, kalau ada yang setuju dan tidak setuju itu biasa, orang jadi Ketua RT aja ada yang enggak setuju," ucap Mahfud MD.

Lantas. ia menyatakan penolakan terhadap posisi Ahok di BUMN itu akan hilang seiring berjalannya waktu.

"Biarin aja, nanti kan selesai sendiri," ucap Mahfud MD.

Mahfud MD Ungkit Pernyataan 2 Tahun Lalu

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memberikan tanggapannya soal wacana penunjukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai pimpinan di perusahaan BUMN.

Mahfud MD turut menanggapi soal status Ahok sebagai mantan narapidana (napi) yang dianggap tak layak memimpin perusahaan BUMN. 

Melalui tayangan YouTube KOMPASTV, Mahfud MD menyebut mantan narapidana diperbolehkan menjabat sebagai pejabat publik.

Mahfud MD menyatakan banyak pihak yang salah memahami tentang hal tersebut.

"Ini nih harus jelas nih, seorang mantan napi itu tidak dilarang menjadi pejabat publik," kata Mahfud MD.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menjawab pertanyaan saat wawancara khusus dengan Tribunnews.com di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Selasa (19/11/2019).
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menjawab pertanyaan saat wawancara khusus dengan Tribunnews.com di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Selasa (19/11/2019). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Setujui Presiden 3 Periode, Jokowi Menjabat hingga 2027, Satu Periode tapi Delapan Tahun

Menurutnya, pejabat publik merupakan pejabat negara yang dipilih berdasarkan dua cara pemilihan.

"Pejabat publik itu adalah pejabat negara, yang ada dua, satu yang berdasarkan pemilihan, yang kedua berdasarkan penunjukkan dalam jabatan publik," terang Mahfud MD.

Lantas, disebutnya mantan narapidana tidak diperbolehkan menjadi pejabat publik melalui jalur penunjukan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved