Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Ahok Diprotes jadi Komisaris Pertamina, Mahfud MD: Ketua RT Aja Ada yang Enggak Setuju

Mahfud MD menyebut meskipun seorang mantan narapidana, Ahok tetap berhak menduduki posisi strategis di BUMN.

Editor: Rhendi Umar
Kompas.com/Kristianto Purnomo
Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan ditunjuk untuk memegang jabatan satu di antara Badan Usaha Milik Negara (BUMN). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Penunjukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di BUMN, ditanggapi oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Sebelumnya Ahok telah ditunjuk sebagai Komisaris Umum Pertamina oleh Menteri BUMN Erick Thohir.

Ahok sendiri akan mulai menjabat di Pertamina mulai Senin (25/11/2019).

Dikutip TribunWow.com dari tayangan YouTube metrotvnews, Minggu (24/11/2019), terkait hal tersebut, Mahfud MD pun mengaku tak keberatan.

Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ditemui seusai menghadiri diskusi kebangsaan di Universitas Kristen Petra, Surabaya, Jawa Timur, Senin (19/8/2019). Ahok kini menjadi Komisaris Utama Pertamina.
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ditemui seusai menghadiri diskusi kebangsaan di Universitas Kristen Petra, Surabaya, Jawa Timur, Senin (19/8/2019). Ahok kini menjadi Komisaris Utama Pertamina. (Kompas.com)

Mengenal Habib Luthfi bin Yahya, Ulama yang Disegani Mahfud MD, Jokowi & Prabowo

Mahfud MD menyebut status Ahok sebagai mantan narapidana (napi) tak patut dijadikan alasan penolakan.

Menurutnya, secara hukum pun sah-sah saja jika seorang mantan narapidana menjabat di BUMN.

"Ahok pernah dipenjara, ya enggak apa-apa, kalau saya bicara hukum ya enggak ada masalah hukum," terang Mahfud MD.

Lantas, Mahfud MD menjelaskan makna kata 'penjara' yang kini sudah tak digunakan lagi dalam undang-undang.

"Gini loh, orang yang dipenjara itu kan sekarang tidak disebut penjara," jelas Mahfud MD.

Ia mengungkapkan, kata 'penjara' digunakan di zaman kolonial Belanda.

"Penjara itu zaman belanja, sekarang menurut undang-undang namanya lembaga permasyarakatan," ucap Mahfud MD.

Lebih lanjut, meskipun seorang mantan narapidana, Ahok tetap berhak menduduki posisi strategis di BUMN.

Sebab, menurutnya narapidana yang masih mendekam di penjara pun memiliki hak layaknya masyarakat pada umumnya.

"Orang sedang dihukum pun itu diberi hak-hak keperdataannya untuk hidup di masyarakat," jelas Mahfud MD.

"Apalagi orang yang sudah bebas."

Tugas Ahok jadi Komisaris Dimulai Besok, Fokus Awasi Kilang Pertamina, Dianggap Sosok Pendobrak

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved