Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ini Tugas dan Fungsi Ahok Sebagai Komisaris Utama Pertamina, Benarkah Tak Beda dengan Satpam?

Penetapan Ahok sebagai Komisaris Utama baru akan dilakukan pada hari Senin (25/11/19) mendatang pada saat acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa

Editor: Chintya Rantung
Kolase Tribun Manado
Ahok 

Namun apabila perlu, Ahok daoat melakukan penyesuaian sesuai dengan kebutuhan perusahaan.

Dalam hal ini Ahok juga miliki kewajiban sebagai salah satu Dewan Komisaris di PT Pertamina (Persero) Tbk, antara lain:

1. Mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, Anggaran Dasar dan keputusan RUPS serta bertindak profesional.

2. Melakukan tugas pengawasan terhadap kebijakan Direksi dalam melaksanakan pengurusan Perseroan termasuk pelaksanaan Rencana Jangka Panjang Perusahaan, Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan, serta ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar dan keputusan RUPS dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3. Memberikan nasihat kepada Direksi dalam melaksanakan kepengurusan Perseroan dan tidak dimaksudkan untuk kepentingan pihak/golongan tertentu.

4. Menyusun pembagian tugas antar-anggota Dewan Komisaris.

5. Meneliti dan menelaah serta menandatangani RJPP, Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan yang disiapkan Direksi sesuai ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.

6. Menyusun program kerja tahunan Dewan Komisaris dan dimasukkan dalam RJPP.

7. Meneliti dan menelaah laporan berkala dan laporan tahunan yang disiapkan Direksi serta menandatangani laporan tahunan.

8. Melaporkan kepada Perseroan mengenai kepemilikan sahamnya dan/atau keluarganya pada perusahaan yang bersangkutan dan perusahaan lain, termasuk setiap perubahannya.

9. Mengusulkan kepada RUPS penunjukkan Auditor Eksternal yang akan melakukan pemeriksaan atas buku-buku Perseroan.

10. Memantau efektivitas praktik GCG antara lain dengan mengadakan pertemuan berkala antara Dewan Komisaris dengan Direksi untuk membahas implementasi GCG.

11. Melaksanakan kewajiban lainnya dalam rangka tugas pengawasan dan pemberian nasihat, sepanjang tidak bertentangan dengan perundang-undangan, Anggaran Dasar dan/atau keputusan RUPS.

Selain Komisaris Utama, dalam jajaran dewan komisaris terdapat juga wakil komisaris utama, komisaris, dan komisaris independen. 

BERITA TERPOPULER :

 Ahok Korupsi, Terima Suap Rp 191 Miliar? KPK Semprot Marwan Batubara

 Presiden Jokowi dan SBY Berpeluang Bersaing di Pilpres 2024, Jika MPR Amandemen Presiden 3 Periode

 Ibu Guru Sudah Bersuami, tapi Siswa SMA Tetap Cinta, Ini Yang Terjadi

TONTON JUGA :

Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved