Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ini Tugas dan Fungsi Ahok Sebagai Komisaris Utama Pertamina, Benarkah Tak Beda dengan Satpam?

Penetapan Ahok sebagai Komisaris Utama baru akan dilakukan pada hari Senin (25/11/19) mendatang pada saat acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa

Editor: Chintya Rantung
Kolase Tribun Manado
Ahok 

TRIBUNMANADO.CO.ID Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina hal ini dikatakan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir.

Hal tersebut disampaikan saat Erick berada di kompleks Istana Kepresidenan pada hari Jumat (22/11/19) kemarin.

"Insya Allah sudah putus dari beliau, Pak Basuki akan jadi Komut (Komisaris Utama) Pertamina," kata Erick, dikutip dari Kompas.com.

Penetapan Ahok sebagai Komisaris Utama baru akan dilakukan pada hari Senin (25/11/19) mendatang pada saat acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).

Memegang jabatan sebagai Komisaris Utama di sebuah perusahaan milik negara bukanlah hal sepele.

Penunjukannya sebagai salah satu pimpinan tertinggi perusahaan pendulang pendapatan bagi pemerintah tersebut tugasnya bukan main-main.

Ahok ditunjuk karena ada misi tersendiri dalam menjalankan Badan Usaha Milik Negara tersebut yang bisa dikatakan tak jauh beda dengan apa yang dilakukan BTP saat menjabat menjadi Gubernur DKI.

Berdasarkan Laporan Tahunan 2018 PT Pertamina (Persero), jajaran dewan komisaris, termasuk komisaris utama memiliki fungsi pengawasan secara umum dan/atau khusus.

Hal tersebut sesuai anggaran dasar serta memberikan arahan kepada direksi dalam menjalankan kepengurusan perusahaan.

Lebih rinci lagi, pengawasan itu meliputi segala kebijakan mengenai pengelolaan perusahaan, pelaksanaan rencana jangka panang, rencana kerja dan anggaran.

Tak sampai disitu, Ahok juga miliki tugas menentukan anggaran dasar dan keputusan RUPS, peraturan perundangan yang berlaku, dan memberi saran kepada direksi.

Fungsi yang dimiliki Komisaris Utama Pertamina tersebut bisa dikatakan tak jauh beda dengan Satpam perusahaan atau orang yang mengamankan jalannya perusahan tersebut.

Sebab fungsi dan tugas yang harus diselesaikan oleh Ahok saat mulai bekerja sebagai Komisaris Utama tak jauh demi kelancaran keberlangsungan badan usaha tersebut.

Dan mengawasi segala sektor yang ada di badan usaha tersebut serta langsung bertindak apabila ada sektor yang tidak berfungsi seperti biasanya.

Tugas pengawasan dan pemantauan yang dimiliki BTP saat duduk sebagai Komisaris Utama disebut juga praktik Good Corporate Governance (GCG) yang diterapkan perusahaan.

Dua Hari Lagi Resmi Jadi Bos Pertamina dengan Gaji Rp 3,2 M Tapi Sudah Ditolak Ratusan Calon Karyawannya, Ahok: Hidup Gua Ditolak Mulu
KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO
Dua Hari Lagi Resmi Jadi Bos Pertamina dengan Gaji Rp 3,2 M Tapi Sudah Ditolak Ratusan Calon Karyawannya, Ahok: Hidup Gua Ditolak Mulu
Halaman
12
Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved