Kasus Pencabulan
KRONOLOGI, Lansia 72 Tahun Cabuli Bocah 7 Tahun, Pakai Modus Cuci Piring Usai Mengaji
Bocah berumur 7 tahun menjadi korban pencabulan oleh seorang lansia 72 tahun. Ia menggunakan modus cuci piring usai mengaji
Mereka adalah RL warga Desa Gesikan, Kecamatan Pakel, AB warga Kelurahan Sembung, Kecamatan Tulungagung, NN warga Desa Pelem, Kecamatan Campurdarat, dan AZ warga Kecamatan Campurdarat.
Dari keempat diduga pelaku, rupanya remaja berinisial AZ masih di bawah umur.
“AB, NN, dan AZ kami tangkap bersamaan di Warkop milik saudaranya AB, di wilayah Kelurahan Sembung,” ujar Anwari, Selasa (6/11/2019).
Sementara RL ditangkap di tempat kerjanya, di wilayah Kecamayan Boyolangu.
Polisi menyita tiga sepeda motor yang digunakan para terduga pelaku untuk melakukan kejahatan ini.
Saat ini para tersangka masih menjalani penyidikan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Tulungagung.
“Penyidik masih mendalami motif para tersangka melakukan kejahatan ini kepada korban,” sambung Anwari.
Informasi keberadaan terduga pelaku didapatkan dari kedua korban yang tahu kebiasaan AB nongkrong.
• Guru Cabul di Bolmong Terancam Hukum Kebiri, Kapolsek: Kami Siap Kenakan Pasal Hukum Kebiri
RL yang ditangkap di tempat kerja sebelumnya sempat dicari ke rumahnya.
Informasi keberadaan rumah RL diketahui dari tiga terduga pelaku lainnya.
Karena tak berada di rumah, RL kemudian dijemput di tempat kerjanya.
“Kami akan sampaikan perkembangan kasusnya. Tunggu penyidik biar bekerja,” pungkas Paur Humas Polres Tulungagung Ipda Anwari.
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO OFFICIAL:
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Lansia Diduga Cabuli Murid Ngajinya, Si Bocah Digendong ke Kamar hingga Berdalih Bantu Cuci Piring