Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Dokter Berusia 66 Tahun di Mojokerto Diduga Cabuli Gadis di Bawah Umur

Pelaku yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut adalah seorang dokter berinisial AND (66)

Editor: Finneke Wolajan
deeepblue
Ilustrasi Cabuli 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang dokter diduga telah mencabuli anak di bawa umur di Kabupaten Mojokerto.

Kepolisian Resor (Polres) Mojokerto, Jawa Timur, sedang menangani kasus dugaan pencabulan oleh seorang dokter terhadap anak di bawah umur.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Mojokerto AKP Dewa Yoga mengatakan, pihaknya mendapatkan pengaduan terkait dugaan perbuatan cabul yang dialami seorang gadis berusia 15 tahun di wilayah Mojosari, Kabupaten Mojokerto.

Pelaku yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut adalah seorang dokter berinisial AND (66).

"Korban berumur 15 tahun, diantar oleh orang tuanya, ibu kandungnya, melaporkan adanya perbuatan cabul oleh terlapor," kata Dewa saat ditemui Kompas.com di Mapolres Mojokerto, Jumat (22/11/2019).

Dewa mengatakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan pencabulan yang menjerat oknum dokter.

Dalam penyelidikan awal, menurut Dewa, penyidik telah menggali keterangan dari korban beserta ibunya.

"Kami ambil tindakan penyelidikan, kami sudah memeriksa yang bersangkutan, ibu korban dan anak ini," ujar Dewa.

Hingga Jumat ini, polisi telah memeriksa 3 orang saksi.

Untuk memperkuat pelaporan korban, polisi akan memeriksa sejumlah saksi.

Ibu Guru Sudah Bersuami, tapi Siswa SMA Tetap Cinta, Ini Yang Terjadi

Dulu Dukung Anies Baswedan, Kini Pandji Pragiwaksono Dukung Ahok: Saya Mention Pak BTP Terus

Veronica Koman Ingin Pulang Indonesia, Kapolda Jatim Siap Jemput: Saya Sendiri Jemput di Bandara

"Sementara kami sudah meminta keterangan dari 3 orang saksi. Besok kami akan minta keterangan dari 4 orang saksi," kata Dewa.

Selain memeriksa saksi, polisi juga sedang mengumpulkan sejumlah barang bukti.

Polisi akan melakukan gelar perkara setelah mendapatkan keterangan dan bukti yang cukup.

"Kami akan mengamankan barang bukti dan setelah itu kami akan melakukan gelar perkara untuk perkembangan penyidikan," kata Dewa.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved