Anggota DPR: Pimpinan KPK Tak Paham Tata Negara, Istana Hormati 3 Pimpinan KPK
Anggota DPR RI menilai tindakan 3 pimpinan KPK melakukan judicial review terhadap UU KPK merupakan pertanda tak paham tata negara.
Termasuk juga mengenai tudingan bahwa revisi UU KPK cacat formil.
"Pemerintah pasti akan memberikan jawaban dan DPR juga akan beri keterangan," ujar Arsul.
Politikus PPP ini mengatakan bahwa pihaknya sebagai pembuat UU akan menjawab dalil gugatan pimpinan KPK terhadap UU 19/2019 tentang KPK.
Mulai dari tudingan revisi UU KPK tersebut cacat formil, hingga tidak ada kesesuaian antara UU dengan UUD.
"Termasuk apakah KPK tidak diajak bicara kan begitu klaimnya," kata Arsul.
Arsul mengatakan, DPR akan mengeluarkan sejumlah dokumen terkait revisi UU KPK.
Termasuk jawaban Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki yang menginginkan adanya revisi UU KPK.
"Kan pernah saya sampaikan ketika KPK dipimpin oleh Plt ketua KPK pak Ruki. Dia menjawab pertanyaan Komisi III , apakah dukungan yang dibutuhkan KPK, salah satunya revisi UU KPK, kok," katanya.
Arsul mengatakan bahwa pihaknya menghormati permohonan uji materi yang dilakukan tiga pimpinan KPK terhadap UU KPK, meskipun hal ini berpotensi menimbulkan ketidaktertiban pemerintahan.
Sebagai pembuat undang-undang, DPR akan menjawab dan memaparkan alasan merevisi UU KPK.
"Jadi, kita akan sampaikan. Tapi, sekali lagi sebagai hak konstitusional, hak hukum, ya dari warga negara. Karena mereka mengajukan sebagai pribadi-pribadi kan itu kita hormati lah," pungkasnya.
Istana Hormati 3 Pimpinan KPK
Sementara itu, pihak istana menghormati langkah tiga pimpinan KPK mengajukan gugatan uji materi UU KPK ke MK.
"Indonesia adalah negara hukum, kami hormati sepenuhnya apa yang dilakukan oleh siapapun untuk uji materi terhadap UU KPK," ujar Sekretaris Kabinet Pramono Anung.
Menurut Pramono Anung, posisi pemerintah saat ini menghormati dan menunggu apa yang nanti diputuskan oleh hakim MK terhadap UU KPK.