Kabar Ahok
Dulu Sering Kritik Ahok, Kini Fahri Hamzah Dukung BTP jadi Bos BUMN, Fadli Zon Singgung Peran Jokowi
banyak yang mendukung Ahok memberantas mafia di BUMN. Namun, yang menilai karakter Ahok saat memimpin DKI bisa berdampak negatif
"Kalau P @jokowi mengangkat Ahok menjadi pejabat BUMN, itu menunjukkan hubungan mereka yang dalam. Bukan sekedar teman politik, tapi teman sejati," tulis Fadli Zon.
Postingan Fadli Zon pun menarik perhatian warga net.
Tanggapan Mahfud MD soal Status Ahok sebagai Mantan Narapidana
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD buka suara soal wacana penunjukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai pimpinan di perusahaan BUMN.
Mahfud MD menanggapi soal status Ahok sebagai mantan narapidana (napi) yang dianggap tak layak memimpin perusahaan BUMN.
Melalui tayangan YouTube KOMPASTV, Mahfud MD menyebut mantan narapidana diperbolehkan menjabat sebagai pejabat publik.
Mahfud MD menyatakan banyak pihak yang salah memahami tentang hal tersebut.
"Ini nih harus jelas nih, seorang mantan napi itu tidak dilarang menjadi pejabat publik," kata Mahfud MD.
Menurutnya, pejabat publik merupakan pejabat negara yang dipilih berdasarkan dua cara pemilihan.
"Pejabat publik itu adalah pejabat negara, yang ada dua, satu yang berdasarkan pemilihan, yang kedua berdasarkan penunjukkan dalam jabatan publik," terang Mahfud MD.
Lantas, disebutnya mantan narapidana tidak diperbolehkan menjadi pejabat publik melalui jalur penunjukan.
"Yang berdasar pemilihan itu seorang napi boleh menjadi pejabat publik kalau dipilih, tapi kalau kalau penunjukan itu enggak boleh," jelas Mahfud MD.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menjelaskan, BUMN bukan lah badan hukum publik.
Sehingga, BUMN diwajibkan menaati Undang-undang Perseroan Terbatas (PT).
"BUMN itu bukan badan hukum publik, dia itu badan hukum perdata, badan hukum perdata itu tunduk pada undang-undang PT, Undang-undang Perseroan Terbatas, tunduk ke situ, bukan undang-undang ASN, bukan apa," jelas Mahfud MD.
Lantas, Mahfud MD mengimbau publik meminta kejelasan mengenai status Ahok kepada Menteri BUMN, Erick Thohir.
"Oleh sebab itu nanti coba tanyakan ke Pak Erick, itu kan pemerintah menunjuk di situ enggak dalam jabatan apa," ucap Mahfud MD.
Berdasarkan kabar yang beredar, Ahok akan ditempatkan pada posisi komisaris di perusahaan BUMN.
Terkait hal itu, Mahfud MD lantas menyampaikan pendapatnya.
"Komisaris dikontrak, misalnya ya kalau betul, tetapi jangan lalu orang tidak tahu meng-caption lagi pernyataan saya 2 tahun lalu itu bahwa orang mantan napi enggak bolek jadi pejabat publik, enggak boleh," ucap Mahfud MD.
"Tetapi kalau menjadi pejabat tidak publik seperti badan usaha, itu perusahaan, terserah dia AD ART (Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga)-nya," sambungnya.
Menurut Mahfud MD, perusahaan BUMN memiliki AD ART terendiri yang tak terikat dengan pemerintahan.
"Maka tanya, di badan perusahaan BUMN mana lalu dia tunduk di AD ART-nya boleh enggak?," jelas Mahfud MD.
"Itu ndak tunduk pada ASN, ndak tunduk pada undang-undang hukum tata negara, itu hukum undang-undang hukum perdata."
Lantas, Mahfud MD menyinggung soal beberapa pihak yang membandingkan perubahan sikapnya kini dengan dulu dalam menanggapi permasalahan pemerintah.
"Nah ini nanti pasti ada belok lagi ini beritanya, Mahfud berubah lagi hehehe," ucap Mahfud MD sambil tertawa.
Lihat video berikut ini dari menit awal: