News
Pendaftaran CPNS 2019: Total 2.466.604 Orang Buat Akun di sscn.bkn.go.id, Ini 10 Formasi Terlaris
Data beberapa formasi jabatan seleksi CPNS 2019 dengan pelamar paling banyak sudah dirilis oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
8. Pemeriksa Keimigrasian (Wanita) dengan total pelamar sementara 7.210
9. Pengawal Tahanan Atau Narapidana 7.034
10. Ahli Pertama - Guru Bahasa Indonesia dengan total pelamar sementara 5.596
• Antioksidan Pada Akar Talas Bisa Mencegah Kanker, Ini Penjelasannya!
• Putri Proklamator Dituding Lakukan Penodaan Agama, Ormas FPIB Laporkan Sukmawati ke Bareskrim
• Transformasi Wajah Ayu Ting Ting Sejak Balita hingga Jadi Ibu, Lihat Beda Penampilannya!
Adapun BKN juga merilis lima instansi dengan jumlah pelamar terbanyak sementara di CPNS 2019.
Masih unggul, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) hingga Sabtu (16/11/2019) pukul 15.43 WIB menjadi instansi dengan jumlah pelamar tertinggi.
Kemenkumham mencapai 77.614 pelamar, kemudian peringkat kedua Kejaksaan Agung dengan total 12.088 pelamar.
Peringkat ketiga terdapat instansi Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan total 3.790 pelamar.
Disusul dengan Pemerintah Kabupaten Bogor yang menduduki peringkat ke empat dengan total pelamar sebanyak 3.282.
Terakhir di posisi kelima diisi oleh instansi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dengan total 2.589 pelamar.
Pendaftaran seleksi CPNS tahun anggaran 2019 masih terus berlangsung hingga beberapa hari ke depan.
Sejumlah instansi yang membuka pendaftaran pada Senin (11/11/2019) lalu, akan menutup masa pendaftarannya pada Minggu (24/11/2019).
Para pelamar dapat melakukan pendaftaran setelah membuat akun terlebih dahulu di portal sscn.bkn.go.id.
• Bek Timnas Brasil Sindir Lionel Messi, Sebut Sering Minta Jatah Tendangan Bebas
• 13 Mikrolet Terjaring Razia Polres Minsel, Ini Penyebabnya
Bagi anda yang ingin mendaftar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil 2019, inilah alur pendaftaranya :
1. Pelamar CPNS 2019 mengakses portal SSACSN mulai Senin (11/11/2019), pukul 23.11 WIB
2. Membuat akun SSCN 2019 menggunakan Nomor Induk Kepegawaian (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga.