News
13 Mikrolet Terjaring Razia Polres Minsel, Ini Penyebabnya
Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Minahasa Selatan (Minsel) melakukan razia kendraan umum mikrolet yang beroperasi tidak sesuai ketentuan.
Penulis: Andrew_Pattymahu | Editor: Maickel Karundeng
TRIBUNMANADO.CO.ID - Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Minahasa Selatan (Minsel) melakukan razia kendraan umum mikrolet yang beroperasi tidak sesuai ketentuan berlalulintas yakni salah satunya memiliki pengeras suara.
Dalam operasi yang digelar di Jalan Trans Sulawesi, Kabupaten Minsel razia yang dipimpin Ipda Kristian, ada 13 mikrolet yang ditilang.
Kapolres Minsel melalui Kasat Lantas AKP Romel Pontoh, Sabtu (16/11/2019) mengatakan razia dilakukan karena adanya laporan dari warga masyarakat Amurang dan sekitarnya. "Pengeras suara ini yang menyebabkan kebisingan di jalan raya," ujar dia.
Kendaran-kendaraan yang ditilang ini dikenalan Pasal 286 junto 103 jo 43 UU Nomor 22 Tahub 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Kami harap ke depan tak ada lagi kendaraan yang menggunakan pengeras suara. Jika masih melanggar maka sanksi tegas sudah kami siapkan," kata AKP Romel Pontoh.
Andries Pattyranie, warga Desa Kilometertiga, Kecamatan Amurang meminta kepada polisi supaya merazia kendaraan umum dalam kota yang gunakan speaker toa.
"Apalagi kalau diputar keras-keras itu sangat menggangu," ujar dia.
Dia bersyukur polisi sudah mengambil tindakan tegas dengan menggelar razia. Kata Pattyranie dengan adanya razia itu, akan ada efek jerah bagi sopir angkutan dalam kota.
• Pelaku UMKM Bangga Jadi Peserta Tribun Bincang Bisnis Bersama HP Inc. Indonesia
• Celine Evangelista Disebut Lahirkan Boneka Bayi, Warna Kornea Mata Anaknya Jadi Sorotan!
Jangan lupa SUBSCRIBE kanal YouTube Tribun Manado Official