Kecewa Vonis Kasus First Travel: Begini Penjelasan Jaksa Agung
Putusan Mahkamah Agung (MA) menyangkut barang bukti kasus penipuan First Travel, perusahaan perjalanan umroh
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
Bareskrim Polri menetapkan direktur utama dan direktur First Travel Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan sebagai tersangka. Saat itu terungkap First Travel mengelola uang jemaah lebih dari Rp905 miliar. Tapi ribuan jemaah tidak bisa berangkat umrah.
19 Februari 2018
Pengadilan Negeri (PN) Depok menggelar sidang kasus penipuan dan penggelapan dana jamaah umrah First Travel dengan tiga terdakwa, yakni Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, dan Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki.
30 Mei 2018
PN Depok menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Andika, 18 tahun penjara kepada Anniesa, dan 15 tahun penjara kepada Kiki. Andika-Anniesa juga dihukum membayar denda masing-masing Rp 10 miliar subsider 3 bulan kurungan. Sementara aset First Travel diputuskan dirampas negara.
15 Agustus 2018
PT Bandung menguatkan vonis PN Depok.
31 Januari 2019
MA menolak kasasi Andika-Aniesa-Kiki. Putusan itu diadili ketua majelis Andi Samsan Nganro dengan anggota Margono dan Eddy Ermy. Andika-Anniesa diadili dalam nomor perkara 3096 K/Pid.Sus/2018 dan Kiki dengan nomor 3095 K/Pid.Sus/2018. Kasus itu masuk kualifikasi pencucian uang.
15 November 2019
Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menyatakan akan segera melelang aset yang dijadikan barang bukti kasus penipuan jamaah umrah First Travel.