Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kecewa Vonis Kasus First Travel: Begini Penjelasan Jaksa Agung

Putusan Mahkamah Agung (MA) menyangkut barang bukti kasus penipuan First Travel, perusahaan perjalanan umroh

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D
Jaksa Agung ST Burhanuddin Sindir Anggotanya yang Menyimpang, Tak Ada Ampun bagi Pencela hingga Pemeras 

Hakim kamar pidana MA, kata Fickar, semestinya tidak ikut mengambil keputusan yang bersifat perdata. ”Seharusnya hakim pidana hanya mengadili perbuatan dan menghukum penjara, sedangkan menyangkut aset merupakan kewenangan pengadilan perdata atau kepailitan. Jadi seharusnya dikembalikan kepada PT First Travel. Kecuali korporasinya ini dijadikan terdakwa, bisa menjadi alasan dirampas untuk negara,” ujar Fickar.

Korban yang merasa dirugikan, sebutnya, dapat mengajukan gugatan ke pengadilan. Pihak tergugat bisa ditujukan kepada First Travel atau kejaksaan sebagai perwakilan pihak negara.

”Masyarakat bisa menggugat secara perdata juga. Gugatan bisa ditujukan kepada korporasi (PT First Travel) dan negara, dalam hal ini kejaksaan yang melelang,” kata Fickar. (tribun network/den/vin/dwi/kps/dtc/dod)

Perjalanan Kasus First Travel

1 Juli 2009

First Travel mengawali usahanya dari sebuah bisnis biro perjalanan wisata di bawah bendera CV First Karya Utama.

Awal 2011

First Travel merambah bisnis perjalanan ibadah umrah di bawah bendera PT First Anugerah Karya Wisata.

28 Maret 2017

Kementerian Agama pertama kali memantau bahwa ada yang aneh dari model bisnis First Travel.

18 April 2017

Kementerian Agama melakukan klarifikasi, investigasi, advokasi, hingga mediasi dengan jemaah. Mulai terungkap ada jemaah yang merasa dirugikan karena di antara mereka ada yang sampai gagal tiga kali berangkat umrah. Saat dimintai kejelasan, manajemen First Travel selalu berkelit.

21 Juli 2017

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memerintahkan PT First Anugerah Karya Wisata menghentikan penjualan paket promonya karena ada indikasi investasi ilegal dan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin.

9 Agustus 2017

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved