Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Terkini

Profil Artha Theresia Silalahi, Calon Hakim Agung Setuju Hukuman Mati, Dikenal Bergelimang Harta

Artha Theresia Silalahi sendiri diketahui tengah mengikuti seleksi calon Hakim Agung 2019 oleh Komisi Yudisial.

Editor: Rhendi Umar
Komisi Yudisial R via tribun medan
Artha Silalahi Calon Hakim Agung yang Setuju Hukum Mati Koruptor, Begini Sosoknya, Kaya Raya 

"Di Undang-Undang Kekuasan Kehakiman, Pak, tapi pasalnya saya lupa Pak, " ujar Artha.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis lima tahun penjara untuk mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono.

Vonis dijatuhkan saat sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

"Menjatuhkan terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama lima tahun," kata majelis hakim yang dipimpin oleh Artha Theresia Silalahi, pada 23 September 2015.

Dalam sidang tersebut, Artha menyatakan bahwa vonis lima tahun dijatuhkan karena Udar dinyatakan bersalah menerima gratifikasi sebesar Rp 78 juta.

Uang tersebut diterimanya dari Direktur PT Galih Semesta, Yeddy Kuswandi, yang diberikan melalui perantara anaknya, Aldi Pradana.

PT Galih Semesta adalah perusahaan yang sempat menjadi rekanan Dinas Perhubungan DKI.

"Dengan pemberian gratifikasi itu PT Galih Semesta akan mendapat proyek di masa yang akan datang," ujar Artha.

Meski demikian, hakim menyatakan Udar tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam proyek pengadaan bus transjakarta tahun 2012-2013.

Vonis lima tahun yang dijatuhkan hakim jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut Udar dengan hukuman 19 tahun penjara.

Selain menjatuhkan hukuman penjara lima tahun, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda Rp 250 juta kepada Udar Pristono.

Majelis hakim menyatakan hukuman denda Rp 250 Juta dapat diganti dengan hukuman penjara selama lima bulan.

Selanjutnya, dalam proses kasasi MA memperberat hukuman mantan Udar Pristono menjadi 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan dalam korupsi pengadaan bus TransJakarta pada 2012-2013.

Selain itu, Udar diharuskan membayar uang pengganti kerugian negara lebih kurang Rp 6,7 miliar. Sejumlah aset milik Udar, berupa rumah, apartemen, dan kondominium, disita untuk negara.

Dalam putusan MA, Udar Pristono terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Adapun majelis hakim yang memutuskan perkara ini adalah Artidjo Alkostar, Krisna Harahap, dan Abdul Latif.

Hakim Bergelimang Harta

Selain pernyataan dan tindakan yang kotroversial, Artha Theresia Silalahi juga disorot karena memiliki harta yang fantastis untuk seorang hakim.

Harta Artha yang mencapai puluhan miliar meski dia merupakan hakim karir.

Dikutip Tribunnews.com pada Rabu (13/11/2019), dari laman elhkpn.kpk.go.id, teranyar Artha melaporkan kekayaan kepada KPK yakni pada 26 Februari 2018, atau waktu menjabat Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Palembang.

Hartanya tercatat senilai Rp 43.249.703.008. Nilai Harta itu terdiri dari harta bergerak dan tidak bergerak.

Untuk harta tidak bergeraknya, Artha Theresia memiliki sekitar 35 tanah dan bangunan yang tersebar di sejumlah daerah seperti di Depok, Bogor, Jakarta Selatan, Bekasi, dan Bojonegoro.

Bahkan Theresia melaporkan memiliki rumah di Glenferrie Road Hawthorn Victoria, Melbourne, Australia.

Hakim Artha Theresia juga melaporkan memiliki delapan mobil, berbagai jenis, seperti Toyota Kijang Innova tahun 2009, Mercedes Benz E300 tahun 2010, Mitsubishi Pajero 2011, Toyota Crown tahun 2002, Toyota Alphard tahun 2011, Toyota Xtrail tahun 2015, Honda BRV tahun 2017, dan Mazda CX5 tahun 2015.

Ketua Majelis Hakim Frenky Tumbuwun Vonis Markus Nari 6 Tahun Penjara, Terkait Korupsi E-KTP

Hakim Artha Theresia jug tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp348.750.000 dan surat berharga senilai Rp612.844.000‎, serta kas senilai Rp15.498.468.008.

Sehingga total keseluruhan harta Artha Theresia senilai Rp43.249.703.008.

Berikut nama-nama calon hakim agung yang hartanya cukup fantastis berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di KPK;

1. Sumpeno, hakim tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar. LHKPN miliknya disiarkan KPK pada 25 Maret 2019, dengan nilai Rp7,2 miliar.

2. Dwi Sugiarto, hakim tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar. LHKPN miliknya disiarkan oleh KPK pada 18 Maret 2019 dengan jumlah Rp7 miliar.

3. Maryana, hakim tinggi Pengadilan Tinggi Yogyakarta. Teranyar LHKPN miliknya disiarkan KPK pada 19 Februari 2019 dengan nilai Rp6,7 miliar.

4. Brigjen TNI Sugeng Sutrisno, Hakim Militer Utama Dilmiltama. Terakhir melaporkan harta pada 28 Maret 2019, dengan nilai Rp3,6 miliar.

Sementara sisanya ada yang memiliki harta kekayaan di bawah ‎Rp2 miliar, ada pula yang cuma ratusan juta rupiah.

(Kompas.com/Tribunnews)

SUBSCIRBE YOUTUBE TRIBUNMANADO OFFICIAL

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Sosok Artha Silalahi, Calon Hakim Agung yang Setuju Hukum Mati Koruptor, Hidup Bergelimang Harta

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved