Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Terkini

Profil Artha Theresia Silalahi, Calon Hakim Agung Setuju Hukuman Mati, Dikenal Bergelimang Harta

Artha Theresia Silalahi sendiri diketahui tengah mengikuti seleksi calon Hakim Agung 2019 oleh Komisi Yudisial.

Editor: Rhendi Umar
Komisi Yudisial R via tribun medan
Artha Silalahi Calon Hakim Agung yang Setuju Hukum Mati Koruptor, Begini Sosoknya, Kaya Raya 

"Hukuman mati tidak gampang dijatuhkan. Walau saya setuju, tapi bukan berarti itu bisa langsung dijatuhkan," tuturnya.

"Hukuman mati adalah ultimum remidium jadi sangat teeganyung perbuatan terdakwa dan untuk memutus satu perkara berdasarkan fakta hukumnya," tambah Artha.

Ahok Sudah Terima Tawaran Pimpin BUMN, Istana Minta Mundur dari PDIP, Syaratnya Tidak Korupsi

Sebelumnya, KY mengumumkan, 13 calon hakim agung dinyatakan lolos dalam tahapan tes kepribadian dan kesehatan.

Mereka akan mengikuti tes wawancara pada 12-14 November mendatang di Gedung KY, Jakarta Pusat.

Hal itu diumumkan oleh Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Aidul Fitriciada Azhari dalam konferensi pers di Gedung KY, Selasa (5/11/2019).

"Berdasarkan hasil sidang pleno sejak tadi pagi sampai siang, kami memutuskan ada 13 calon hakim agung yang lolos untuk (maju) ke tahap wawancara," kata Aidul.

Artha Theresia Silalahi adalah hakim yang begitu mengidolakan ayahnya, almarhum LM Silalahi.

Karir yang telah dicapai Artha saat ini tak lepas dari dorongan keluarga dan orangtuanya.

Sang ayah, LM Silalahi sebelumnya pernah menjabat sebagai Ketua PN Pangkalpinang. Jabatan yang juga sudah pernah diemban oleh Artha Silalahi.

Ketika itu Artha masih duduk di kelas 1 SMP. Ayah tercinta meninggal dunia sebelum Artha diangkat menjadi hakim.

Jatuhkan Pidana Ringan Bagi Koruptor

Meski menyatakan mendukung hukuman mati pada bandar narkoba dan koruptor. Ternyata Artha Theresia Silalahi pernah menjatuhkan vonis ringan kepada koruptor, yaitu Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono pada 2015 lalu.

Vonis ringan ini pun menjadi pertanyaan Wakil Ketua KY, Maradaman Harahap.

Awalnya, Maradaman menyinggung soal kode etik hakim. Kemudian, hal tersebut dikaitkan dengan pertanyaan perihal vonis yang dijatuhkan Artha kepada Udar Pristono yang dianggap kontroversial.

"Ibu pernah menjadi hakimnya (kasus Udar Pristono). Ibu menjatuhkan pidana yang ringan sementara Jaksa Penuntut Umum menuntut 19 tahun. Lalu kemudian pengajuan kasasi dan oleh MA dijatuhi hukuman 13 tahun, " ujar Maradaman.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved