Korupsi KTP Elektronik
Ketua Majelis Hakim Frenky Tumbuwun Vonis Markus Nari 6 Tahun Penjara, Terkait Korupsi E-KTP
Kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) terus dilakukan pengembangan, sehingga sejumlah terdakwa terus disidang hingga vonis.
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) terus dilakukan pengembangan, sehingga sejumlah terdakwa terus disidang hingga vonis. Saat ini beberapa di antaranya mulai masuk tahap pembacaan putusan.

Terakhir mantan anggota Komisi II DPR RI Markus Nari, divonis pidana penjara selama enam tahun dan pidana denda sebesar Rp 300 juta apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama tiga bulan.
Majelis hakim menyatakan Markus Nari terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek pengadaan e-KTP dan dugaan merintangi proses peradilan kasus tersebut.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Markus Nari telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu alternatif kedua dan dakwaan kedua alternatif pertama," kata Ketua Majelis Hakim Frenky Tumbuwun, saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (11/11/2019).
• Begini Alur Pendaftaran CPNS 2019 via sscasn.bkn.go.id, Dibuka Hari Ini Mulai Pukul 23.11 WIB
• CGV Manado Ajak Anak-Anak Yatim Nonton Spesial Screening Movie The Snow Queen Mirror Lands
• Jaga Kelestarian Alam Bawah Laut, Sekda Robby Minta Nelayan Tak Gunakan Bom Ikan
Majelis hakim mewajibkan Markus Nari membayar uang pengganti sebesar 400 ribu Dolar Amerika Serikat dengan ketentuan apabila tidak dibayar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak dapat membayar, maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, terdakwa dipidana penjara selama dua tahun," kata dia.
Selain itu, hakim mencabut hak terdakwa untuk menduduki jabatan publik terhitung lima tahun setelah terdakwa menjalani hukuman pidana.
Selama persidangan, hakim menilai sejumlah perbuatan terdakwa yang memberatkan hukuman. Mulai dari melakukan perbuatan bertentangan dengan program pemerintah yang gencar-gencarnya memberantas korupsi, tidak mengakui perbuatan, dan tindak pidana korusi adalah kejahatan luar biasa.
Sedangkan, hal meringankan, terdakwa sopan selama menjalani persidangan dan terdakwa belum pernah dihukum.
• Prabowo Keberatan Buka Rincian Anggaran Kementerian Pertahanan Rp 131 T, Golkar: Ini Rahasia Negara
• VIRAL Pria Berjaket Ojek Online Minta Ginjal Siswa SD, si Murid Lari Sampai Banting Pintu
• Ducati Menginginkannya, Marc Marquez Tetap Pilih Honda: Aspek Ekonomi Bukan Prioritas Saya
Vonis hukuman itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK.
JPU pada KPK menuntut Markus Nari hukuman pidana penjara selama sembilan tahun dan pidana denda membayar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Untuk perbuatan melakukan tindak pidana korupsi, terdakwa dijerat pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu alternatif kedua.
Adapun, untuk perbuatan merintangi proses peradilan, terdakwa dijerat pasal 21 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kedua alternatif pertama.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sanusi