Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kabar Ahok

Ahok Bukan Pengurus Partai PDIP, Tak Langgar Aturan BUMN, DPR: Harus Steril dari Parpol

Ahok diminta undur diri dari anggota partai PDI Perjuangan jika ingin menjadi Pimpinan BUMN, Namun apakah Ahok melanggar peraturan perundang-undangan?

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rhendi Umar
Instagram @basukibtp
Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok alias BTP 

Gaji Ahok

Jika kelak Ahok diangkat menjadi Dirut BUMN atau duduk di posisi komisaris, di bagian Pertamina, ahok bakal mengalahkan gaji Presiden Jokowi.

Berdasarkan laporan kinerja keuangan Pertamina pada 2018, disebutkan jika kompensasi untuk manajemen yang berupa gaji dan imbalannya untuk 17 direksi dan komisaris mencapai 47,23 juta dollar AS atau setara Rp 671 miliar per tahun.

Jika Rp 671 miliar dibagi kepada 17 orang direksi dan komisaris, maka tiap orang menerima Rp 39 miliar setahun atau Rp 3,25 miliar per bulan.

Ahok Gabung BUMN? Kasus RS Sumber Waras dan Karakter Tempramental Banyak Disinggung Sederet Tokoh

Gaji direksi Pertamina mengalahkan gaji dan tunjangan Presiden Jokowi senilau Rp 62,74 juta per bulan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi Negara dan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001.

Bandingkan pula dengan gaji pokok dan tunjangan Gubernur DKI Jakarta, jabatan yang pernah diduduki Ahok, senilai Rp Rp 8,4 juta per bulan.

Namun, tak hanya itu, setiap bulan Gubernur DKI Jakarta mendapatkan Biaya Penunjang Operasional (BPO) sebesar 0,13 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) berdasarkan PP Nomor 109 Tahun 2000. (*)

SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO OFFICIAL:

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved