Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kabar Ahok

Ahok Bukan Pengurus Partai PDIP, Tak Langgar Aturan BUMN, DPR: Harus Steril dari Parpol

Ahok diminta undur diri dari anggota partai PDI Perjuangan jika ingin menjadi Pimpinan BUMN, Namun apakah Ahok melanggar peraturan perundang-undangan?

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rhendi Umar
Instagram @basukibtp
Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok alias BTP 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Basuki Tjahaja Purnama alias (Ahok) diminta undur diri dari anggota partai PDI Perjuangan jika ingin menjadi Pimpinan Badan Usaha Milik Negara ( BUMN).

Pasalnya, jabatan yang Ahok tujui tersebut, harus bebas dari Partai Politik.

“BUMN sebagai korporasi harus bebas dari partai politik. Jadi Ahok harus mundur dari partai politik,” tegas Pimpinan Komisi VII DPR RI Gus Irawan Pasaribu.

Desakan serupa datang  dari anggota Fraksi PPP Achmad Baidowi.

Achmad menilai BUMN harus steril dari parpol, maka Ahok harus mundur dari parpol.

Sementara itu Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Fadjroel Rahman, ikut sepaham dengan pernyataan kedua anggota DPR RI tersebut.

"Kalau pun beliau mau masuk ke BUMN harus mengundurkan diri karena BUMN itu ada surat semacam pakta integritas gitu, tidak boleh ikut dalam partai politik atau aktif dalam kegiatan politik," kata pria yang juga menjabat sebagai Komisaris Utama PT Adhi Karya (Persero) Tbk itu di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (13/11/2019).

Namun jadi Pertanyaan Apakah Ahok Melanggar UU BUMN?

Ahok Tak Bisa jadi Dewan Pengawas KPK, Dua Masalah Ini jadi Penghalang: Saya Sudah Cacat
Ahok Tak Bisa jadi Dewan Pengawas KPK, Dua Masalah Ini jadi Penghalang: Saya Sudah Cacat (tribunnews.com)

Tata cara pengangkatan calon direksi BUMN tercantum pada Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-03/MBU/2015 tentang Persyaratan, Tata Cara Pengangkatan, dan Pemberhentian Anggota Direksi BUMN.

Di dalam Permen tersebut, tidak diatur kewajiban kader partai untuk mundur dari partai politiknya bila dicalonkan sebagai direksi BUMN.

Aturan itu termuat pada bagian Lampiran Bab II tentang Persyaratan Anggota Direksi BUMN.

Setidaknya, ada tiga persyaratan yang harus dipenuhi calon direksi, yaitu persyaratan formal, persyaratan material, dan persyaratan lain.

Dalam poin pertama persyaratan lain dijelaskan bahwa syarat calon direksi BUMN yaitu bukan pengurus partai politik dan atau calon anggota legislatif dan/atau anggota legislatif.

Calon anggota atau anggota legislatif terdiri atas calon/anggota DPR, DPD, DPRD tingkat I dan II.

Seperti diketahui, sejak bergabung dengan PDI Perjuangan pada 8 Februari 2019, Ahok hingga kini  berstatus kader partai yang dipimpin Megawati Soekarnoputri itu.

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved