Kabar Ahok
Ahok Bukan Pengurus Partai PDIP, Tak Langgar Aturan BUMN, DPR: Harus Steril dari Parpol
Ahok diminta undur diri dari anggota partai PDI Perjuangan jika ingin menjadi Pimpinan BUMN, Namun apakah Ahok melanggar peraturan perundang-undangan?
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rhendi Umar
TRIBUNMANADO.CO.ID - Basuki Tjahaja Purnama alias (Ahok) diminta undur diri dari anggota partai PDI Perjuangan jika ingin menjadi Pimpinan Badan Usaha Milik Negara ( BUMN).
Pasalnya, jabatan yang Ahok tujui tersebut, harus bebas dari Partai Politik.
“BUMN sebagai korporasi harus bebas dari partai politik. Jadi Ahok harus mundur dari partai politik,” tegas Pimpinan Komisi VII DPR RI Gus Irawan Pasaribu.
Desakan serupa datang dari anggota Fraksi PPP Achmad Baidowi.
Achmad menilai BUMN harus steril dari parpol, maka Ahok harus mundur dari parpol.
Sementara itu Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Fadjroel Rahman, ikut sepaham dengan pernyataan kedua anggota DPR RI tersebut.
"Kalau pun beliau mau masuk ke BUMN harus mengundurkan diri karena BUMN itu ada surat semacam pakta integritas gitu, tidak boleh ikut dalam partai politik atau aktif dalam kegiatan politik," kata pria yang juga menjabat sebagai Komisaris Utama PT Adhi Karya (Persero) Tbk itu di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (13/11/2019).
Namun jadi Pertanyaan Apakah Ahok Melanggar UU BUMN?

Tata cara pengangkatan calon direksi BUMN tercantum pada Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-03/MBU/2015 tentang Persyaratan, Tata Cara Pengangkatan, dan Pemberhentian Anggota Direksi BUMN.
Di dalam Permen tersebut, tidak diatur kewajiban kader partai untuk mundur dari partai politiknya bila dicalonkan sebagai direksi BUMN.
Aturan itu termuat pada bagian Lampiran Bab II tentang Persyaratan Anggota Direksi BUMN.
Setidaknya, ada tiga persyaratan yang harus dipenuhi calon direksi, yaitu persyaratan formal, persyaratan material, dan persyaratan lain.
Dalam poin pertama persyaratan lain dijelaskan bahwa syarat calon direksi BUMN yaitu bukan pengurus partai politik dan atau calon anggota legislatif dan/atau anggota legislatif.
Calon anggota atau anggota legislatif terdiri atas calon/anggota DPR, DPD, DPRD tingkat I dan II.
Seperti diketahui, sejak bergabung dengan PDI Perjuangan pada 8 Februari 2019, Ahok hingga kini berstatus kader partai yang dipimpin Megawati Soekarnoputri itu.
Ahok belum mengemban posisi apa pun dalam struktur partai. Artinya, status Ahok bukan pengurus partai politik melainkan kader partai biasa.
• Ahok Batal jadi Pimpinan BUMN jika Tuntutan Ini Tak Dipenuhi, Pengamat: Tidak Bisa Ditawar
Protes Kinerja PLN
Ahok sendiri sewaktu menjadi Gubernur DKI Jakarta sempat memprotes kinerja PLN yang mematikan aliran listrik di Rumah Pompa Waduk Pluit.
Akibatnya, air di Kali Abdul Muis meluap hingga menggenangi kawasan Ring I atau Jalan Medan Merdeka.
Menurut dia, seharusnya pada saat musim hujan seperti ini, rumah pompa di sana dijadikan lokasi vital yang tidak dapat dimatikan aliran listriknya.
"Kamu tahu enggak kenapa (air Waduk Pluit) naik terus? PLN matikan aliran listrik di situ, makanya pompa enggak bisa jalan dan hujan turun terus, naik dong airnya. Pertanyaan saya, kenapa PLN matiin listrik di Waduk Pluit? Alasannya takut nyetrum orang, sudah banjir belum di Pluit," kata Ahok di ruang kerjanya, di Balai Kota, Senin malam, dilansir dari berita kompas.com berjudul Bantah Ahok, Dirut PLN Ingatkan Banjir Bukan karena Listrik Mati!
Menurut logika Ahok, untuk apa PLN mematikan aliran listrik di Waduk Pluit, sementara kawasan itu belum terendam banjir.
Apabila di kawasan tersebut sudah banjir, PLN baru bisa menghentikan aliran listrik.
Sebab, lanjut dia, genset yang tersedia hanya mampu menyalakan dua dari total 12 pompa.
Menanggapi hal tersebut, mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir membantah pernyataan ahok.
• Ahok Cocok Jadi Dirut Pertamina, Bisa Melawan Para Mafia Migas, Ini Kata Politikus Gerindra
Sofyan mengungkapkan, justru karena banjir itulah, aliran listrik terpaksa dimatikan sehingga membuat pompa air tak bisa berfungsi.
"Yang pasti, banjir bukan disebabkan listrik mati. Ya kan. Nggak. Listrik gardunya pada mati karena banjir," kata Sofyan di Istana Kepresidenan.
Sofyan menuturkan, gardu listrik yang mengaliri listrik ke pompa air di Waduk Pluit melewati jalur banjir sehingga untuk menghindari aliran listrik, gardu induk dimatikan terlebih dulu selama 2 jam.
Menurut dia, yang terjadi hari Senin adalah adanya miskoordinasi antara petugas di lapangan. Sebaiknya, sebut Sofyan, petugas-petugas itulah yang melakukan koordinasi lebih baik lagi.
"Koordinasi ya di bawah, jangan di atas. Nanti kalau di atas salah bicara semuanya. Saya nggak ngerti, Pak Ahok juga nggak ngerti," katanya.
Gaji Ahok
Jika kelak Ahok diangkat menjadi Dirut BUMN atau duduk di posisi komisaris, di bagian Pertamina, ahok bakal mengalahkan gaji Presiden Jokowi.
Berdasarkan laporan kinerja keuangan Pertamina pada 2018, disebutkan jika kompensasi untuk manajemen yang berupa gaji dan imbalannya untuk 17 direksi dan komisaris mencapai 47,23 juta dollar AS atau setara Rp 671 miliar per tahun.
Jika Rp 671 miliar dibagi kepada 17 orang direksi dan komisaris, maka tiap orang menerima Rp 39 miliar setahun atau Rp 3,25 miliar per bulan.
• Ahok Gabung BUMN? Kasus RS Sumber Waras dan Karakter Tempramental Banyak Disinggung Sederet Tokoh
Gaji direksi Pertamina mengalahkan gaji dan tunjangan Presiden Jokowi senilau Rp 62,74 juta per bulan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi Negara dan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001.
Bandingkan pula dengan gaji pokok dan tunjangan Gubernur DKI Jakarta, jabatan yang pernah diduduki Ahok, senilai Rp Rp 8,4 juta per bulan.
Namun, tak hanya itu, setiap bulan Gubernur DKI Jakarta mendapatkan Biaya Penunjang Operasional (BPO) sebesar 0,13 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) berdasarkan PP Nomor 109 Tahun 2000. (*)
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO OFFICIAL: