Imam Nahrawi Tersangka Suap Rp 14.7 M Gagal Bebas dari Rutan Guntur
Mantan Menpora Imam Nahrawi gagal bebas dari Rutan Guntur, setelah hakim PN Jakarta menolak gugatan praperadilan yang diajukannya.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Sigit Sugiharto
TRIBUNMANADO.CO.ID - Mantan Menpora Imam Nahrawi gagal lolos dari penahanan KPK. Ini setelah hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta menolak permohonan praperadilan yang diajukannya.
Dalam sidang putusan di PN Jakarta, Selasa (12/11/2019), hakim tunggal, Elfian, menyatakan, penetapan tersangka korupsi dan penahanan KPK terhadap Imam Nahrawi adalah sah secara hukum.
"Mengadili, menyatakan eksepsi pemohon tidak dapat diterima. Menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya," kata Elfian saat membacakan putusan.
Dengan putusan praperadilan itu, maka Imam Nahrawi tetap di tempat penahanannya, Rumah Tahanan KPK Cabang Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu harus siap menjalani persidangan kasus dugaan korupsinya di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Hakim dalam pertimbangannya menyatakan, proses penetapan tersangka sebagaimana Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Sprin.Dik/94/DIK.00/01/08/2019 tertanggal 28 Agustus 2019 adalah sah dan sesuai prosedur.
• Mantan Menpora Imam Nahrawi Minta Dibebaskan
"Termohon telah memiliki dua alat bukti yang sah, yaitu alat bukti saksi dan alat bukti surat yang berkaitan dengan perkara a quo," ujarnya.
Selain itu, hakim juga menilai penahanan yang dilakukan KPK kepada Imam Nahrawi tertanggal 27 September 2019 adalah sah.
Hakim juga pernyataan tiga pimpinan KPK, yakni Agus Rahardjo, Saut Situmorang, dan Laode M Syarif, yang mengembalikan operasional lembaga KPK kepada Presiden Joko Widodo pada 13 September 2019 adalah tidak menyebabkan kekosongan pimpinan.
Sebab, berdasarkan undang-undang, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya diangkat dan diberhentikan presiden.
"Secara de facto, pimpinan KPK yang mengundurkan diri tersebut masih melakukan tugasnya," kata Elfian.
• Imam Nahrawi Tutupi Borgol dengan Map
Lebih jauh, hakim Elfian menilai Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) baru berlaku pada 17 Oktober 2019.
Dengan demikian, segala tindakan yang dilakukan KPK yang berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2002 atau sebelum 17 Oktober 2019 adalah tetap sah.
Oleh karena itu, alasan yuridis dan keberatan dalam permohonan praperadilan yang diajukan Imam dinyatakan ditolak.
Atas sejumlah pertimbangan tersebut, hakim Elfian memutus menolak gugatan praperadilan yang diajukan Imam Nahrawi untuk seluruhnya.