Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Imam Nahrawi Tutupi Borgol dengan Map

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) menjalani pemeriksaan perdana di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (15/10).

Editor: Lodie_Tombeg
Tribunnews/JEPRIMA
Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi resmi mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/9/2019). Imam Nahrawi menjadi tersangka kasus dugaan suap terkait dana hibah KONI sebesar Rp 26,5 miliar, Uang suap diduga itu diberikan secara bertahap sejak 2014-2018. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) menjalani pemeriksaan perdana di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (15/10), pasca-ditahan karena kasus dugaan suap pengurusan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Prabowo Ajak Golkar Berkompetisi: Prabowo Bertemu dengan Airlangga

Imam menutupi tangannya yang terborgol dengan map saat datang dan sepulang pemeriksaan tersebut.

Imam yang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Jakarta Timur cabang KPK di Pomdam Jaya, dibawa penyidik ke Gedung KPK dengan mobil tahanan pada pukul 10.00 WIB.

Imam mengenakan kemeja putih berbalut rompi tahanan warna oranye dan celana panjang hitam. Sebuah map merah menutupi sebagian tangannya yang terborgol. Tak diketahui isi map tersebut. "Sehat, alhamdulillah," kata Imam setiba di Gedung KPK.

Imam tidak lama menjalani pemeriksaan di dalam Gedung KPK. Ia dengan kawalan petugas meninggalkan Gedung KPK sekitar pukul 13.30 WIB.

Tampak Imam masih mengenakan pakaian yang sama. Hanya map yang menutupi borgolnya menjadi warna biru, tidak seperti map yang dibawa saat masuk ke dalam Gedung KPK.

Suap Bupati Indramayu Pakai Kode ‘Mangga Manis’: KPK Ciduk 46 Kepala Daerah

Imam pun kembali enggan menjawab saat sejumlah wartawan menanyakan pemeriksaannya. Ia hanya tersenyum tipis.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Imam diperiksa penyidik sebagai saksi untuk penyidikan kasus pengurusan propoasal dana hibah Kemenpora ke KONI, dengan tersangka mantan asisten pribadinya, Miftahul Ulum. "Penyidik akan mendalami keterangan yang bersangkutan sepanjang pengetahuannya dalam kasus ini," ujar Febri.

Febri menambahkan, pihaknya memperpanjang masa penahanan Imam Nahrawi selaku tersangka kasus suap ini. "Terhadap tersangka IMR (Imam Nahrawi), Menteri Pemuda dan Olahraga dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari terhitung sejak 17 Oktober sampai dengan 25 November 2019," jelasnya.

Pada 18 September 2019, KPK mengumumkan Menpora Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka. Imam Nahrawi selaku Menpora diduga menerima suap Rp14.700.000.000 melalui asiten pribadinya, Miftahul Ulum, selama rentang waktu 2014-2018. Selain itu, Imam juga diduga turut meminta uang senilai Rp 11.800.000.000.

Total dugaan penerimaan suap Imam Nahrawi adalah Rp26,5 miliar. Uang sebanyak itu diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018.

Diduga Imam Nahrawi menerima uang tersebut dalam kapasitasnya sebagai Menpora, sebagai Ketua Dewan Pengarah Satuan Pelaksana Tugas Program Indonesia Emas, serta jabatan lainnya di Kemenpora.

Uang puluhan miliar rupiah untuk Imam Nahrawi dilakukan melalui perantara asisten pribadinya, Miftahul Ulum. Sebagian uang itu telah digunakan untuk kepentingan pribadi Imam Nahrawi dan pihak Iain yang terkait.

Gerindra Gabung Koalisi Pemrintahan Jokowi, Wongkar: PDIP Partai Terbuka

Miftahul Ulum telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak KPK.

Imam Nahrawi ditahan pihak KPK pada "Jumat Keramat", 27 September 2019. Penahanan terhadap menteri tersebut terjadi tidak lama setelah pihak DPR bersama pemerintah mengesahkan revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved