Kamis, 16 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Eks Koruptor Dilarang Maju di Pilkada 2020

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) kepada Presiden

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
Rina Ayu/Tribunnews.com
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman usai bertemu wakil presiden RI, Jusuf Kalla, di kantor Wapres RI, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (28/8/2019). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) kepada Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (11/11). Dalam rancangan tersebut KPU mengusulkan larangan kepada mantan narapidana korupsi mencalonkan diri pada pemilihan kepala daerah 2020.

DPR Minta Prabowo Lobi Anggaran ke Jokowi

Ketua KPU Arief Budiman mengungkapkan alasan pasal tersebut tetap masuk PKPU maupun revisi UU Pilkada dan UU Pemilu. Alasannya adalah adanya novum (fakta) baru yang dulu menjadi argumentasi, namun sekarang argumentasi tersebut patah.

"Saat Pileg, Pilpres kemarin, KPU memasukkan itu kemudian judicial review di Mahkamah Konstitusi. Hasilnya, frasa mantan korupsi dibatalkan. Frasa larangan napi kejahatan seksual dan bandar narkoba tidak dibatalkan," ujar Arief.

Arief Budiman mengatakan usulan pelarangan kepada eks napi korupsi maju ke Pilkada 2020 karena argumentasi pertama. KPU diminta tidak mengatur hal tersebut dan menyerahkan kepada masyarakat sebagai pemilih.

Pada faktanya ada calon yang telah ditangkap dan ditahan, tapi terpilih pada pemilihan kepala daerah. Padahal, orang yang telah ditahan tersebut tidak bisa memerintah ketika terpilih.

"Jadi sebetulnya apa yang dipilih oleh pemilih menjadi sia-sia karena yang memerintah bukan yang dipilih, tetap orang lain. Itu fakta yang pertama. Terjadi di Tulungagung dan Maluku Utara," kata Arief.

Menkumham Minta Anak Tak Penuhi Panggilan KPK

Selain itu ada argumentasi mantan eks narapidana korupsi telah tobat dan tidak akan mengulangi kejahatannya. Namun demikian, fakta di Kudus, Jawa Tengah menunjukkan ada kepala daerah yang pernah ditahan, mencalonkan diri lagi, kemudian korupsi lagi.

"Atas dasar dua fakta ini kami menyebutkan sebagai novum maka kami mengusulkan ini tetap diatur di pemilihan kepala daerah," ujar Arief.

"Argumentasi berikutnya adalah kalau Pileg mewakili semua kelompok, ya sudahlah siapapun, kelompok apapun, harus diwakili," sambung Arief.

KPU juga mengusulkan jika ada undang-undang yang harus direvisi, maka revisi tersebut harus selesai dalam tiga tahun sebelum penyelenggaraan pemilihan umum. KPU berharap revisi undang-undang selesai pada 2021.

"Sehingga 2021-2022 kita gunakan untuk sosialisasi, menyusun PKPU, kemudian 2023-2024 kita tinggal memasuki tahapan penyelenggaraan," kata Arief.

Partai Keadilan Sejahtera menyambut baik usul Komisi Pemilihan Umum melarang mantan narapidana korupsi mencalonkan diri di Pilkada 2020. Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera mengatakan hak publik harus didahulukan dibandingkan hak pribadi. Mardani menilai narapidana kasus korupsi telah mencederai kepercayaan publik.

"Kami mendukung KPU karena kepentingan publik di atas hak pribadi. PKS dukung menolak calon kepala daerah mantan napi koruptor," ujar Mardani kepada Tribun Network, Senin (11/11).

Pelamar CPNS 2019 Wajib Kantongi KTP Bolsel

PKS yakin usulan KPU tidak akan dibatalkan kembali bila digugat ke Mahkamah Konstitusi. Mardani mengatakan KPU memiliki novum yang menguatkan keputusan KPU mengenai pelarangan tersebut.

"Ada novum yang menguatkan keputusan KPU," kata Mardani.

Tito Singgung Pilkada Langsung ke Jokowi

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyinggung soal evaluasi pemilihan kepala daerah secara langsung saat mendampingi Presiden Joko Widodo bertemu dengan para komisioner Komisi Pemilihan Umum di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (11/11). Presiden Joko Widodo akan mengkaji usulan Tito Karnavian untuk mengevaluasi Pilkada langsung.

Hal ini diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta usai pertemuan tersebut. Selain Mahfud dan Tito, Presiden Joko Widodo didampingi oleh Sekretaris Kabinet Pramono Anung dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

Ketua KPU Arief Budiman dan enam komisioner lainnya menyampaikan laporan soal pelaksanaan pemilihan anggota legislatif dan pemilihan presiden tahun 2019, pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak pada 2020 serta tata kelola dan kelembagaan KPU.

Menurut penuturan Mahfud MD, dalam pertemuan itu Tito Karnavian menyinggung penyelenggaraan pemilihan kepala daerah secara langsung. "Tapi tidak dibahas. Pemerintah belum punya pendapat resmi. Kami baru saling lempar ide dan belum ada kesimpulan," tutur Mahfud.

Presiden Joko Widodo akan menampung usulan tersebut. Nanti Presiden Jokowi akan membahas Pilkada langsung secara lebih mendetail bersama semua pihak.

"Nanti dibahas semua. Semua ide ditampung terlebih dulu dan pasti akan dibahas, tapi apakah diubah atau tidak, nanti diputuskan," kata Mahfud.

Pemilihan kepala daerah secara langsung atau dipilih masyarakat berlaku sejak tahun 2005. Sebelum ada pemilihan langsung, kepala daerah dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani mengimbau pihaknya untuk mengkaji evaluasi pemilihan kepala daerah langsung secara hati-hati. Puan mengingatkan DPR untuk memperhatikan urgensi usulan Tito Karnavian.

"Kita sudah beberapa kali melakukan pemilihan langsung dan memang banyak hal yang perlu dievaluasi," ujar Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (11/11).

Menurut Puan hal ini harus dilihat kasus per kasus. Dia mengatakan ada daerah yang berhasil menyelenggarakan Pilkada langsung dan ada daerah yang perlu dievaluasi. Jika tidak melakukan seperti itu, nantinya justru membuat Indonesia semakin mundur.

"Ini harus kita cermati dan kita kaji secara hati-hati. Jangan sampai kita reaktif dan mundur," kata Puan.

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo mengimbau setiap pihak untuk melihat apakah pemilihan kepala daerah langsung lebih banyak memberikan manfaat atau kerugian. Menurut Bamsoet, sapaan akrabnya, jika Pilkada langsung lebih banyak kerugiannya, maka sistem itu perlu dievaluasi melalui undang-undang pemilihan umum.

"Tapi kalau lebih banyak manfaatnya bagi struktur demokrasi, ya silakan dilanjutkan," kata Bamsoet di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (11/11).

Bamsoet mengatakan sewaktu memimpin DPR pada periode lalu, dia melihat banyak temuan terkait gesekan di akar rumput serta politik uang yang luar biasa. Menurut Bamsoet hal tersebut mendorong tumbuh suburnya tindakan korupsi para pejabat daerah.

Politikus Partai Golkar itu mengatakan biaya untuk maju dan menang sebagai kepala daerah membutuhkan puluhan hingga ratusan miliar rupiah. Oleh karena itu Bamsoet menyangsikan pejabat daerah bekerja untuk rakyat.

"Bagaimana mungkin kita mengharapkan kerja-kerja para pemimpin daerah yang pro rakyat kalau biayanya sangat tinggi dan ketergantungannya ke partai politik sangat besar," ujar Bamsoet.

Dia memilih mengembalikan semua kepada masyarakat karena mereka telah melihat dan merasakan langsung manfaat atau kerugian sistem pemilihan kepala daerah langsung. "Kita kembalikan kepada masyarakat dan partai politik sebagai pengambil keputusan di parlemen," kata Bamsoet. (Tribun Network/sen/the/dit/mal)

Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved