Jumat, 12 Juni 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilkada Tidak Langsung Setelah Tahun 2020

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mempertanyakan apakah Pilkada langsung masih relevan saat ini.

Tayang:
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian sebelum pelantikan menteri-menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/10/2019). Presiden RI Joko Widodo mengumumkan dan melantik Menteri-menteri Kabinet Indonesia Maju serta pejabat setingkat menteri. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mempertanyakan apakah Pilkada langsung masih relevan saat ini. "Tapi kalau dari saya sendiri justru pertanyaan saya adalah apakah sistem poltik pemilu Pilkada ini masih relevan setelah 20 tahun," kata Tito.

Sebagai mantan Kapolri, ia tidak heran apabila banyak kepala daerah yang terjerat kasus tindak pidana korupsi. Hal itu karena besarnya ongkos politik yang dikeluarkan pasangan calon, karena sistem pilkada langsung.

Gerindra Ajukan Empat Nama Cawagub DKI

"Banyak manfaatnya yakni partisipasi demokrasi, tapi kita lihat mudaratnya juga ada, politik biaya tinggi. Kepala daerah kalau nggak punya Rp 30 miliar mau jadi bupati, mana berani dia," kata dia.

Tito berpandangan bahwa mudarat pilkada langsung tidak bisa dikesampingkan. Oleh karena itu, ia menganjurkan adanya riset atau kajian dampak atau manfaat dari pilkada langung.

Terkait hal tersebut, Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tanjung menilai tidak ada lagi waktu untuk melakukan revisi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Karena tahapan penyelenggaraan Pilkada sudah dimulai.

Komisi II DPR tidak ingin proses revisi UU malah akan mengganggu tahapan Pilkada itu sendiri. “Tahapan Pilkada sudah jalan, walaupun masih dalam proses internal Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Kita melihat memungkin atau tidak? Kalau kita buka soal revisi, tidak mungkin kita batasi pada satu atau dua materi saja. Kemudian kalau banyak materi, cukup tidak waktunya? Jangan sampai kita mau melakukan revisi, pada saatnya malah mengganggu tahapan Pilkada yang akan digelar 2020,” ujar Doli.

Artinya, kata Doli Pilkada 2020 masih akan menggunakan UU Nomor 10 Tahun 2016. Terkait usulan revisi UU Pilkada, menurut dia, Komisi II DPR RI masih mempertimbangkannya untuk dilakukan setelah Pilkada 2020.

Polri Pastikan Kasus Novel Baswedan Jalan Terus

“Kalau ada yang mengusulkan ada revisi UU Pilkada itu, kita sekarang masih melihat perkembangan. Karena itu kita kemarin undang Mendagri Tito Karnavian, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu untuk melakukan koordinasi merespon perkembangan revisi itu,” jelas Ketua DPD Partai Golkar Sumatera Utara (Sumut) ini.

Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arif Wibowo. "Tampaknya sih begitu (tidak cukup waktu revisi)," kata Arif. "Saya kira, UU Pilkada bagian yang diusulkan untuk direvisi, tapi pada saat bersamaan, kita sudah memasuki tahapan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah kan," jelas politikus PDI Perjuangan ini.

Meski begitu, Arif menyebut, pihaknya akan tetap mempertimbangkan usulan revisi UU Pilkada. DPR akan lebih dulu mempelajari terlebih dahulu tahapan Pilkada mana yang akan terganggu dan tahapan mana yang tidak akan terganggu apabila ada revisi.

Oleh karenanya, revisi ini bukan tidak mungkin dilakukan. "Kita lihat perkembangannya. Sejauh revisi tidak menggangu tahapan, dan urusannya memperbaiki sistem dan semangatnya sama untuk memberantas tumbuh kembangnya korupsi," ujar Arif.

Arif menambahkan, revisi UU Pilkada bukan soal sulit atau mudah. Tetapi, bagaimana agar revisi tersebut tidak mengganggu atau bahkan menggagalkan Pilkada.

"Bukan soal sulit atau mudah, (tapi) apakah perubahan itu dimungkinkan atau tidak. Kalau tidak kan mengganggu tahapan. Kalau mengganggu tahapan berarti menggagalkan Pilkada dong," kata dia.

Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah menilai bahwa tidak menutup kemungkinan sistem Pilkada langsung bisa berubah. Meskipun usulan untuk merubah Pilkada langsung sempat ditolak pada era Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY). Menurut Basarah, politik sangatlah dinamis.

"Dinamika politik itu suatu yang dinamis, dimana bisa saja tesis pada demokrasi hari ini bisa menjadi antitesis. Oleh karena itu bagaimana bisa mencari sintesis yang baik," katanya.

Ketua KPK Terpilih Jadi Komjen: Promosi Istimewa bagi Firli

Basarah mengatakan usulan Menteri Dalam Negeri Tito karnavian yang ingin mengevaluasi Pilkada langsung harus benar-benar dikaji. Bukan hanya oleh DPR melainkan juga oleh seluruh elemen masyarakat.

"Mulai dari perguruan tinggi dan dunia pers memberikan tanggapan, dan masukan untuk sampai pada kesimpulan mana cara memilih pemimpin daerah yang terbaik. apakah melalui sistem perwakilan di DPRD atau secara langsung seperti ini," kata Basarah.

Atau bahkan menurut Politikus PDIP itu, Pilkada langsung dengan model selektif atau cluster. Daerah daerah yang dari segi struktur sosial dan pendidikannya baik, maka Pilkadanya secara langsung. Sebaliknya daerah yang belum layak, Pilkadanya dilakukan secara tidak langsung atau melalui perwakilan DPRD.

"Daerah-daerah yang masih tingkat kemiskinannya tinggi, masyarakat belum berproses secara demokrasi dengan baik itu dilakukan dengan cara perwakilan. itu bisa saja dilakukan tidak seluruh kepala daerah di tingkat kabupaten dan provinsi dipilih secara langsung," katanya.

Oleh karena itu menurut Basarah perlu dilakukan kajian secara mendalam mengenai Pilkada langsung sekarang ini. Apalagi usulan dilontarkan oleh Menteri Dalam Negeri yang merupakan mantan Kapolri, yang telah melihat perjalanan pesta demokrasi di Indonesia sekarang ini.

"Lontaran pandangan menteri dalam negeri adalah satu refleksi, baik dalam perjalanan beliau sebagai mantan Kapolri yang mengalami berbagai macam dinamika akibat dari pelaksanaan Pilkada langsung serentak itu, ataupun dalam kapasitas pak Tito sebagai menteri dalam negeri yang memang bertanggung jawab langsung kepada sistem pemerintah dan politik Indonesia sendiri," katanya.

Basarah menambahkan evaluasi Pilkada langsung tidaklah terlalu rumit. Pilkada langsung hanya diatur dalam Undang-undang Pemilu. Hanya saja menurut Basarah evaluasi pilkada langsung tidak bisa dilakukan terburu-buru apalagi diterapkan pada Pilkada tahun depan. Evaluasi Pilkada langsung harus dengan kajian dan meminta pertimbangan banyak pihak.

"Saya kira sekali lagi pandangan pak Tito harus kita letakkan pada semangat untuk mengajak dikursus bangsa ini mencari jalan terbaik dalam memlih pemimpin di daerah," pungkas Basarah.

Sementara itu Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, mendukung usulan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengevaluasi sistem pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak. Menurut dia, tujuan penyelenggaraan pilkada serentak tersebut tidak seperti apa yang diharapkan pada awalnya.

"Pilkada itu esensinya adalah rakyat memegang kedaulatan tertinggi, demokrasi dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Namun dalam perspektif ini ketika demokrasi akhirnya dikuasai mereka-mereka memegang kapital," kata Hasto.

Untuk itu, kata dia, semua pihak harus melihat substansi dari demokrasi langsung yang telah dilaksanakan selama lebih dari 20 tahun ini. "Evaluasi diperlukan karena ketika bangsa dibangun dengan dasar-dasar Indonesia merdeka kita sudah menyepakati demokrasi Pancasila untuk kita wujudkan. Kami menyambut positif gagasan dari bapak Tito, mendagri untuk melakukan evaluasi sistem pemilu," ujarnya.

Sejauh ini, dia menilai, ada daerah sudah siap untuk menyelenggarakan demokrasi secara langsung. Namun, kata dia, ada daerah yang belum siap.

Terpisah, Sekretaris Fraksi Partai Nasdem di DPR, Saan Mustopa menilai, evaluasi pelaksanaan pemilihan kepala daerah atau pilkada secara langsung memang penting.

Namun demikian, ia menegaskan evaluasi pilkada langsung jangan sampai membawa kemunduran. Saan menanggapi pernyataan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang menginginkan Pilkada langsung dievaluasi.

"Dari Partai (Nasdem), ini kan pilkada langsung ini baru keempat kalinya dilakukan, dan tentu perlu evaluasi. Tapi ketika evaluasi bukan berarti mundur, setback, kembali ke pilkada yang dipilih DPRD," kata Saan.

Jika pilkada langsung kemudian diubah menjadi pilkada tidak langsung, kata Saan, hal tersebut bukan bentuk evaluasi. Saan sepakat dengan pemikiran Tito yang menganggap pilkada langsung mengandung catatan kekurangan, seperti politik uang dan biaya politik yang tinggi. Oleh karena itu, kata Saan, evaluasi diarahkan guna menutup kekurangan yang ada.

"Misalnya, sistem pilkada tentang bagaimana penyelenggara, pengawasannya, partainya. Jadi harus ada kesadaran juga dari partai misalnya untuk menghindari politik mahar, untuk sepakat KPU, Bawaslu, Parpol, kandidat tak melakukan proses politik transaksional baik vertikal dengan partai maupun dengan masyarakat," ujar Saan.

Hal seperti itu perlu dibicarakan dengan serius dan melibatkan banyak pihak. Saan juga menegaskan evaluasi perlu menggunakan waktu yang panjang.

"Tidak mungkin waktu cepat ya, misalnya untuk 2020. Itu kan perlu pembicaraan serius antara semua kelompok kepentingan, KPU, Bawaslu, DPR, Pemerintah. Jadi tidak mungkin dalam waktu mepet dan tidak mungkin dievaluasi terburu-buru," kata dia. (Tribun Network/fik/gle/kps/mal/wly)

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved