Jumat, 12 Juni 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penumpang Sriwijaya Pilih Naik Garuda

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dan Sriwijaya Air dikabarkan kembali memanas. Bahkan Garuda mengumumkan

Tayang:
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
Tribun Manado / Mochammad Ade Pamungkas
Calon penumpang meminta refund di Maskapai Sriwijaya Air di Bandara Sam Ratulangi, Manado, Jumat (8/11/2019). 

Ia berharap pihak Sriwijaya Air bisa lebih proaktif untuk menemui dan melayani komplain dari para calon penumpang. "Kami merasa dirugikan, setiap penumpang kan punya kebutuhannya masing-masing," katanya.

Saat ditanya apakah ia masih akan terus menggunakan jasa Sriwijaya, pria berbaju hitam itu menyebutkan tergantung dari solusi yang diberikan dari pihak maskapai. Jika uang yang dikembalikan tidak 100 persen maka ia tidak akan lagi menggunakan maskapai yang didominasi oleh warna biru merah ini.

Dilansir dari kompas.com, hal ini disebabkan karena kesepakatan antara Garuda Indonesia dan pemegang saham Sriwijaya Air kembali menemui jalan buntu. 

Maskapai Harus Dapat Sanksi

Dr Charles Tangkau, Akademisi dari Unima mengatakan, penundaan dan pembatalan penerbangan dari maskapai Sriwijaya Air, merugikan publik. Persoalan ini awalnya dari internal antara manajemen Sriwijaya dan Garuda Indonesia, sehingga berdampak ke masyarakat sebagai pemakai jasa.

Kerugian tersebut dirasakan masyarakat, dengan adanya penundaan penerbangan, baik dari segi bisnis, ekonomi, urusan pemerintahan dan kepentingan pribadi.

Persoalan Sriwijaya ini, harus segera diselesaikan Kementrian Perhubungan RI agar tidak terjadi penundaan penerbangan lagi. Harus ada ganti rugi dari pihak maskapai Sriwijaya Air terhadap penumpang.

Pemerintah harus beri sanksi terhadap usaha angkutan udara sesuai ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 89 tahun 2015 tentang Penaganan Keterlambatan Penerbangan pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Terjadwal di Indonesia.

Direktur Jenderal Perhubungan harus memberikan penilaian. Dalam PM nomor 89 tahun 2015 pasal 16 sudah diatur sanksinya yakni berupa teguran tertulis apabila Badan Usaha Angkutan Udara Dalam Negeri mempunyai bobot penilaian di bawah 60 persen (tidak baik) berturut-turut selama 3
bulan.

Sanksi berupa pembekuan rute baru, pengurangan rute dan pencabutan izin usaha.Pihak maskapai juga wajib memberikan kompensasi kepada penumpang bila terjadi keterlambatan delay 30-60 menit kompensasi berupa minuman ringan. Tertunda 181 menit hingga 240 menit, kompensasi berupa minuman, makanan ringan (snack box) dan makanan berat (heavy meal). (ven/pas/ade)

Halaman 2/2
Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
2 - 0
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
2 - 1
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved