Polri Pastikan Kasus Novel Baswedan Jalan Terus
Polri menyatakan tetap menyelidiki kasus penyiraman air keras penyidik KPK Novel Baswedan meski politikus PDI Perjuangan
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
Kasus tersebut ditangani oleh KPK. Dan kini, OC Kaligis mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Disebut Dua Aktor Pengalihan Isu
Indonesia Corruption Watch (ICW) menduga dua serangan dari politikus Dewi Tanjung dan terpidana OC Kaligis merupakan bagian dari pengalihan isu dari penuntasan kasus penyiraman air keras yang hingga kini belum terungkap.
"Dua aktor ini seolah mencoba mendistorsi diskursus yang selama ini muncul di publik bahwa Novel diserang mata kirinya dan sampai saat ini tidak ada tersangka," ujar peneliti ICW, Wana Alamsyah.
• Cewek Manado Tak Hanya Cantik Tapi Juga Berprestasi, Hillary Lasut hingga Eks Pacar Raffi Ahmad
Sebelumnya, Novel Baswedan melalui kuasa hukumnya, Alghiffari Aqsa menyatakan akan melakukan perlawanan balik secara hukum kepada Dewi Tanjung. "Kami akan mengambil langkah hukum baik perdata maupun pidana terkait dengan fitnah yang ditujukan kepada Novel Baswedan," kata Alghiffari.
Alghiffari menduga laporan Dewi Tanjung dan gugatan OC Kaligis bermaksud untuk menggiring opini publik dan mengaburkan adanya desakan publik terhadap penuntasan kasus penyerangan Novel Baswedan dan gerakan penolakan pelemahan lembaga KPK.
Sebab, aksi dari kedua orang tersebut dilakukan bersamaan juga dengan momen desakan publik agar Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) KPK dan penuntasan kasus penyerangan Novel.
"Sehingga menimbulkan pertanyaan mengapa laporan ini dilakukan saat ini, mengingat kasus ini sudah berjalan hampir 3 tahun," ujarnya.
Selain itu, Alghiffari menyebut langkah Dewi Tanjung melaporkan Novel dengan tuduhan merekayasa kasus penyiraman air keras adalah tindakan yang di luar nalar dan batas kemanusiaan.
Alghiffari menegaskan bahwa peristiwa penyerangan yang dialami Novel benar-benar terjadi dan jelas telah mengakibatkan kebutaan pada mata Novel.
Peristiwa penyerangan itu pun sudah diverifikasi oleh petugas medis, Polri sekaligus mendapatkan perhatian dari Komnas HAM dan Presiden Joko Widodo. "Secara tidak langsung pelapor ini sebenarnya telah menuduh bahwa kepolisian, Komnas HAM termasuk Presiden tidak bekerja berdasarkan fakta hukum benar," ujar Alghiffari.
Kasus "Sarang Walet" ke Sekian Kali Diangkat
Melansir pemberitaan Kompas.com (23/1/2015), sejumlah petugas Polda Bengkulu dan jajaran perwira Polda Metro Jaya pernah menggeruduk kantor KPK di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, pada 5 Oktober 2012.
Polisi menangkap Novel dengan status tersangka atas penganiayaan terhadap pelaku pencurian sarang burung walet ketika bertugas di Polrestra Bengkulu pada 2004.
Saat masih menjadi Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Bengkulu, anak buah Novel dituduh menganiaya pencuri sarang burung walet. Saat itu, Novel tidak ada di tempat kejadian perkara. Akan tetapi, ia disalahkan karena dianggap bertanggungjawab atas tindakan anak buahnya.
Novel pernah menjalani pemeriksaan kode etik oleh Mapolres Bengkulu dan Polda Bengkulu atas kasus ini. Ia pun telah memperoleh sanksi berupa teguran. Novel kemudian bergabung dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai penyidik pada 2006.
Namun kasus sarang burung walet ini kembali mencuat pada tahun 2012. Penetapan tersangka atas Novel terjadi pada 2012 atau tidak lama setelah pihak KPK menetapkan Kepala Korlantas Polri Inspektur Jenderal (Pol) Djoko Susilo sebagai tersangka.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/kolase-foto-novel-baswedan-dan-kapolri-idham-azis.jpg)