News
Eks Ketua DPRD Tulungagung Supriyono Ditahan KPK
Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan bahwa Supriyono ditahan selama 20 hari pertama.
Editor:
Gryfid Talumedun
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Mantan Ketua DPRD Tulungagung Supriyono ditahan KPK, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (7/11/2019)
Rinciannya, penerimaan fee proyek APBD Murni dan APBD Perubahan selama empat tahun berturut pada 2014-2017 sebesar Rp500 juta setiap tahunnya atau total sekitar Rp2 miliar.
Penerimaan yang diduga untuk memperlancar proses pembahasan APBD, mempermudah pencairan DAK, dan Bantuan Keuangan Provinsi sebesar Rp750 juta sejak 2014-2018.
Fee proyek di Kabupaten Tulungagung selama tahun 2017 sebesar Rp1 miliar.
Atas dugaan tersebut, Supriyono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junctopasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com