Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Eks Ketua DPRD Tulungagung Supriyono Ditahan KPK

Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan bahwa Supriyono ditahan selama 20 hari pertama.

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Mantan Ketua DPRD Tulungagung Supriyono ditahan KPK, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (7/11/2019) 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Mantan Ketua DPRD Tulungagung Supriyono ditahan KPK.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi menahan mantan Ketua DPRD Tulungagung Supriyono, Kamis (7/11/2019) petang.

Supriyono ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2018.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan bahwa Supriyono ditahan selama 20 hari pertama.

"(Supriyono ditahan) di rutan cabang KPK, di K4 (belakang Gedung Merah Putih KPK)," kata Febri kepada wartawan.

Dalam jadwal pemeriksaan KPK hari ini, tidak ada nama Supriyono yang dipanggil penyidik KPK.

Adapun sebelumnya, mantan Ketua DPC PDIP Tulungagung itu dipanggil KPK pada Jumat (1/11/2019).

Sorang Pencuri Spesialis Rumah Kosong, Ikut Arahan Guru Spriritual & Telanjang Bulat Setiap Aksinya

Dokumen Anggaran ke DPRD DKI 5 Juli: Lebih Cepat dari Permendagri

Begini Begini Respon KPK Terkait Novel Baswedan yang Dilaporkan atas Rekayasa Kasus Air Keras

Namun, ketika itu tak memenuhi panggilan penyidik.

Supriyono keluar dari Gedung Merah Putih KPK dengan mengenakan rompi oranye, bertopi dan tangan terborgol setelah menjalani pemeriksaan. Dia bungkam.

Sebelumnya, KPK mengumumkan mantan Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Supriyono sebagai tersangka dugaan suap pada Senin (13/5/2019).

Penetapan tersangka seiring pengembangan perkara dari dugaan suap kepada mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo terkait dengan pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2018.

Supriyono diduga menerima uang setidaknya sebesar Rp4,88 miliar dalam kurun waktu 2015-2018 dari Syahri Mulyo terkait dengan pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung. 

Uang yang diterima dari Syahri dan kawan-kawan tersebut diduga sebagai syarat pengesahan APBD dan/atau APBD Perubahan. 

Dalam persidangan, terungkap pula adanya uang yang diberikan kepada Supriyono untuk biaya unduh anggaran Bantuan Provinsi dan praktik uang mahar untuk mendapatkan anggaran baik DAU, DAK, maupun Banprov yang dikumpulkan dari uang fee para kontraktor untuk diberikan kepada Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung. 

AA Maramis Jadi Pahlawan Nasional: Presiden Apresiasi Perjuangan ODSK

Adapun dalam persidangan Syahri Mulyo terungkap bahwa Supriyono menerima Rp3,75 miliar.

Rinciannya, penerimaan fee proyek APBD Murni dan APBD Perubahan selama empat tahun berturut pada 2014-2017 sebesar Rp500 juta setiap tahunnya atau total sekitar Rp2 miliar.

Penerimaan yang diduga untuk memperlancar proses pembahasan APBD, mempermudah pencairan DAK, dan Bantuan Keuangan Provinsi sebesar Rp750 juta sejak 2014-2018.

Fee proyek di Kabupaten Tulungagung selama tahun 2017 sebesar Rp1 miliar. 

Atas dugaan tersebut, Supriyono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junctopasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved