Camat Bingung, tapi Menteri Desa Ngotot Tak Ada Desa Fiktif
Ada 23 desa di Sultra yang belum terdaftar, baik di Kemendagri maupun Pemprov Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Sigit Sugiharto
Terkait desa desa fiktif ini, sejumlah LSM di Konawe melaporkan kasus ini ke KPK dan Mabes Polri.
Serahkan ke Penegak Hukum
Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mazi menyerahkan sepenuhnya penyidikan kasus dugaan desa fiktif di Konawe ini ke Polda dan KPK.
"Kasus ini kan ditangani oleh penegak hukum. Kita serahkan semua ke Polda Sultra. Kita beri kepercayaan ke mereka untuk mengusut," ucap Ali Mazi saat ditemui di Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, kemarin.
Ali Mazi juga mengamini ada beberapa anak buahnya yang sudah diperiksa. Mengenai hasil pemeriksaan, dirinya mengaku belum mendapatkan laporan.
Ditanya kesediaannya jika dimintai jadi saksi, pria kelahiran Buton ini berujar, "Pemda sudah dimintai keterangan. Para pihak yang tahu kejadian ketika itu juga dimintai keterangan. Kalau dimintai keterangan ya saya bersedia."
Mengenai nama desa-desa yang disebut fiktif, Ali Mazi menyatakan sama sekali tidak tahu dan tidak pernah dengar karena ia baru menjabat sebagai gubernur.
Dia pun tidak berniat turun langsung mencari tahu desa fiktif, karena kasus ini tengah disidik oleh Polda Sultra dibantu lembaga antirasuah.
"Kan sudah ditangani kepolisian, kita tidak bisa masuk. Saat itu saya belum jadi gubernur. Peristiwanya kan tahun 2015. Sementara saya baru jadi gubernur di tahun ini," tuturnya.
"Kalau ada perintah turun, ya kita turun. Kalau tidak ada perintah ya tidak. Kan nanti malah cawe-cawe. Jangan sampai kita salah kerja kan. Ya udah kita pasrah saja pada kepolisian, kejaksaan, KPK yang sudah ikut campur," tambahnya lagi.
Soal Pemekaran Wilayah
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar mengatakan pemekaran atau pembentukan desa baru merupakan kewenangan pemerintah daerah yang dituangkan dalam peraturan daerah atau perda.
Bahtiar menegaskan, pemekaran desa harus melalui proses yang panjang, sebelum diterbitkan perda pembentukan desa baru.
“Permintaan itu diajukan oleh kecamatan, tapi harus didahului musyawarah dengan masyarakat, agar mereka tahu bahwa desanya akan dibelah menjadi dua atau tiga bagian. Masyarakat harus dilibatkan,” kata Bahtiar.
Bahtiar menegaskan, bila warga tidak menghendaki adanya pemekaran maka proses itu bisa dihentikan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/abdul-halim-iskandar.jpg)